Bawaslu Perintahkan Panwascam Suoh Dalami Temuan Surat Suara Diduga Tercoblos di TPS 02 Pekon Tugu Ratu

Ketua BAwaslu Lambar Novri Jonestama, S.Sos, MM., -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co – Kejadian mencurigakan terkait temuan surat suara rusak yang diduga telah tercoblos di TPS 02, Pekon Tugu Ratu, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, kini tengah diselidiki oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Panwascam Suoh untuk mendalami lebih lanjut masalah tersebut, yang sempat mengejutkan publik.

Jones---sapaan Jonestama, menyatakan bahwa kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam proses pemilu yang sudah dilaksanakan dengan prosedur yang ketat.

Namun, ia menegaskan bahwa jika surat suara tersebut benar-benar rusak dan bukan hasil pencoblosan yang sengaja dilakukan, hal itu tidak akan menjadi masalah besar.

"Namun, jika memang surat suara tersebut rusak dan bukan tercoblos, maka itu tidak akan menjadi persoalan yang signifikan. Yang penting, proses pengembalian surat suara harus dibuktikan dengan berita acara yang jelas," ujar Jones saat dikonfirmasi terkait masalah ini.

Terkait temuan ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat kini tengah meminta agar Panwascam segera mengonfirmasi dan memverifikasi kebenaran kejadian tersebut di lapangan.

Tujuannya untuk memastikan agar seluruh tahapan Pilkada di Kecamatan Suoh berjalan dengan transparan dan sesuai aturan.

Bawaslu juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pencoblosan agar tidak ada penyimpangan yang merugikan pihak manapun, serta menjaga integritas pemilu di Kabupaten Lampung Barat.

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, sementara Panwascam diharapkan dapat mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan