Kemensos Terbitkan Surat Terkait Verifikasi Data Calon Penerima Bansos PKH dan BPNT

Ilustrasi bansos. Sumber : Kementerian Sosial--

Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja mengeluarkan surat yang mengatur tentang bantuan sosial (bansos), khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Bantuan sosial ini sangat diharapkan oleh banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun terdapat beberapa kendala yang harus segera diselesaikan.

Dalam surat yang diterbitkan, Kemensos mengungkapkan tiga poin penting terkait perbaikan dan pembaruan data penerima bansos:

1. Verifikasi dan Validasi Belum Tercapai Sesuai Target  

Kementerian Sosial menyebutkan bahwa proses verifikasi dan validasi calon KPM PKH dan penerima sembako oleh Dinas Sosial di seluruh Indonesia belum mencapai target yang diinginkan. Hal ini mempengaruhi akurasi data calon penerima bansos.

2. Buka Kembali Verifikasi Data  

Untuk itu, Kemensos memutuskan untuk membuka kembali kegiatan verifikasi dan validasi data dari tanggal 25 November hingga 5 Desember 2024. Ini memberikan kesempatan bagi Dinas Sosial di setiap kabupaten/kota untuk memperbaiki dan memperbarui data calon penerima bansos.

3. Harapan pada Dinas Sosial untuk Maksimalkan Verifikasi  

Kemensos meminta Dinas Sosial di seluruh wilayah agar memanfaatkan waktu yang ada sebaik-baiknya, agar data yang dihasilkan dapat memenuhi kriteria penerima yang tepat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap KPM yang terdaftar memang layak menerima bantuan sosial.

Namun, meskipun proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan, hasilnya masih belum mencapai target. Kemensos mencurigai adanya kuota KPM yang kosong atau belum ditemukan calon penerima yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Kemensos menekankan perlunya verifikasi ulang agar data yang dihasilkan sesuai dengan harapan.

Sementara itu, banyak masyarakat yang menunggu kepastian tentang pencairan bansos PKH dan BPNT untuk alokasi bulan November-Desember 2024. Sampai saat ini, pencairan belum dapat dipastikan, karena berdasarkan pengecekan di sistem SIKS-NG, baik PKH maupun BPNT belum ada keterangan resmi mengenai tanggal pencairannya.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan proses penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan segera tersalurkan kepada yang membutuhkan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan