Dua PNS Disanksi Disiplin

1312--

BALIKBUKIT – Terhitung Januari hingga 12 Desember 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat mencatat ada dua pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar aturan dan dijatuhi hukuman disiplin. 

“Dari Januari hingga kini, baru dua PNS di Lampung Barat yang dikenakan hukuman disiplin karena terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Kepala BKPSDM Drs. Ahmad Hikami, kemarin

Menurut dia, pegawai yang melanggar aturan tersebut bekerja di kantor kecamatan. “Satu ASN terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sedangkan satu ASN lagi melanggar kode etik dan kode prilaku ASN sehingga dikenakan sanksi berupa terguran secara tertulis,” kata dia   

Ahmad Hikami mengimbau kepada seluruh PNS di Kabupaten Lampung Barat untuk mematuhi aturan yang berlaku terutama peraturan pemerintah (PP) nomor94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. “Kita berharap mudah mudahan kedepan tidak ada lagi PNS di Kabupaten Lampung Barat yang melanggar aturan,” harap dia

Sekadar diketahui, pada tahun 2022 lalu terdapat enam PNS di Kabupaten Lampung Barat dijatuhi hukuman disiplin.  Enam PNS yang dikenakan hukuman disiplin yaitu satu orang dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, satu orang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, satu orang diberhentikan sementara dari PNS.                

Kemudian, satu orang dijatuhi hukuman pembebasan jabatan, satu orang dikenakan teguran lisan dan satu orang lagi dikenakan hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan