Aturan Usia Pengguna Media Sosial di Australia Menarik Kritik dari TikTok dan Meta

Aturan Usia Pengguna Media Sosial di Australia Menarik Kritik dari TikTok dan Meta. Foto : Dok/Net ---

Radarlambar.bacakoran.co - Australia baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan platform media sosial. Aturan ini telah menuai kritik dari perusahaan-perusahaan besar seperti TikTok dan Meta.

Menurut detikcom (29/11/2024), Undang-Undang yang disetujui pada 28 November oleh parlemen Australia ini mengatur bahwa platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, Snapchat, Reddit, dan X/Twitter dapat dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp511 miliar) jika mereka gagal mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun.

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi kesehatan mental anak-anak di ruang online, Setelah disahkan, undang-undang tersebut akan berlaku dalam waktu 12 bulan memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mematuhi aturan itu Pemerintah Australia akan memulai uji coba pada Januari 2025 sebelum aturan ini diberlakukan dengan cara resmi.

Reaksi dari Platform Media Sosial Terbesar

Meta, pemilik Facebook dan Instagram, mengkritik aturan tersebut, menyebutnya "terburu-buru." Perusahaan tersebut khawatir aturan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan bukti yang cukup dan langkah-langkah yang sudah diambil industri untuk menjaga pengalaman pengguna yang sesuai dengan usia.

Snapchat juga menyampaikan keprihatinan terkait ketidakjelasan beberapa aspek aturan tersebut. Mereka menegaskan akan bekerja sama dengan pemerintah untuk mengembangkan solusi yang seimbang antara privasi, keamanan, dan praktik yang ada.

Sementara itu, TikTok mengungkapkan kekecewaannya terhadap aturan ini, menyatakan bahwa larangan tersebut dapat mendorong anak-anak muda ke bagian-bagian gelap internet yang tidak memiliki pedoman atau perlindungan.

Namun, meski mendapat kritik, semua partai besar di Australia mendukung aturan ini. Perdana Menteri Anthony Albanese berpendapat bahwa anak muda seharusnya lebih banyak menghabiskan waktu di luar ruangan daripada terpaku pada ponsel mereka. Ia juga menegaskan bahwa meskipun aturan ini mungkin sulit diterapkan sepenuhnya, hal tersebut adalah langkah yang benar demi keselamatan anak-anak.

Uji Coba Akan Dimulai pada 2025

Namun, rincian mengenai cara penerapan aturan ini masih belum jelas, Uji coba untuk menerapkan pada larangan ini baru dimulai pada tahun Januari 2025, dengan aturan resmi berlaku setelah satu tahun kemudian Selama masa uji coba, platform tidak akan diwajibkan untuk meminta identifikasi resmi atau digital dari pengguna. Selain itu, pengguna di bawah umur dan orang tua mereka tidak akan dikenakan sanksi.

Beberapa pihak, termasuk Senator Sarah Hanson-Young dari Partai Hijau, mengkritik aturan ini, menyebutnya sebagai tindakan generasi yang tidak memahami cara anak muda berinteraksi dengan internet. Sunita Bose, Direktur Eksekutif DIGI, juga menyatakan bahwa pemerintah perlu memberikan panduan lebih rinci mengenai penerapan aturan ini.

Pengawasan Media Sosial di Seluruh Dunia

Negara-negara lain juga sedang mempertimbangkan untuk mengatur penggunaan media sosial dengan ketat. Pada Juni lalu, Spanyol mengusulkan menaikkan usia minimum penggunaan media sosial dari 14 menjadi 16 tahun. Prancis juga mengusulkan larangan bagi pengguna di bawah usia 15 tahun, meskipun anak-anak sering menghindari aturan ini dengan persetujuan orang tua.

Di Amerika Serikat, undang-undang mengharuskan persetujuan orang tua untuk data pengguna yang berusia di bawah 13 tahun. Sementara itu, di China, sejak 2021, anak-anak di bawah usia 14 tahun hanya boleh menggunakan Douyin (versi TikTok di China) selama 40 menit per hari.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan