30 Kasus Telah Selesai Sidang, 19 Kasus Masih Proses Masih Lidik
ilustrasi kekerasan anak.--Foto Dok---
Radarlambar.vbacakoran.co - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), memaksimalkan pendampingan pada perempuan dan anak korban kekerasan di kabupaten setempat.
Kepala UPTD PPA Pesbar, Setyawan, S.E., mendampingi Kadis P3AKB dr. Budi Wiyono, M.H., mengatakan pendampingan yang dilakukan hingga proses sidang dilakukan untuk memvonis hukuman pelaku kekerasan pada perempuan dan anak di kabupaten setempat.
"Pendampingan yang dilakukan tidak hanya saat korban mengalami kekerasan saja. Tapi, kami lakukan hingga proses sidang, bahkan sampai pelaku mendapatkan vonis hukuman dari hakim," kata dia.
Dijelaskannya, dari 49 kasus kekerangan yang terjadi pada perempuan dan anak selama tahun 2024, sebanyak 30 kasus telah selesai di pengadilan, sebanyak 27 kasus baru proses penyidikan di kepolisian dan ada dua kasus yang baru terjadi.
"Jumlah kasus tahun ini cukup banyak, dari semua kasus itu sebagian besar sudah selesai, ada yang berakhir di persidangan dan ada juga yang berakhir damai, kecuali kasus kekerasan seksual yang tidak ada damainya," jelasnya.
Menurutnya, tahun ini terjadi peningkatan kasus dari tahun sebelumnya, hal itu karena masyarakat mulai terbuka dan mau melapor jika terjadi kejadian kekerasan pada perempuan dan anak di kabupaten setempat.
"Sekarang sudah banyak laporan yang masuk terkait adanya tindak kekerasan pada perempuan dan anak itu, karenanya tahun ini terjadi peningkatan kasus berdasarkan pendataan yang kami lakukan," terangnya.
Sementata itu, terkait proses sidang kasus yangasih bergulir seperti dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian itu, pihaknya memastikan akan tetap memberikan pendampinhan hingga putusan dikeluarkan oleh pengadilan.
"Kami pastikan proses sidang akan terus diberikan pendampingan pada seluruh korban, dengan harapan mereka bisa merasa terlindungi dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkasnya. (*)