ASN Penyuluh Pertanian Akan Ditarik ke Pusat untuk Memperkuat Program Swasembada Pangan

--
Radarlambar.bacakoran.co - Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, menyampaikan bahwa pemerintah akan menarik kembali ASN yang bertugas sebagai penyuluh pertanian di daerah untuk dipusatkan di tingkat pusat. Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan koordinasi dan pengelolaan penyuluhan pertanian di seluruh Indonesia. Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang berlangsung di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis, 28 November 2024.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur penyuluhan pertanian yang lebih terpusat di bawah Kementerian Pertanian. Dalam prosesnya, jika ditemukan kekurangan jumlah penyuluh di daerah tertentu, maka pemerintah akan menambah jumlah penyuluh untuk memastikan distribusi tenaga ahli merata. "Penyuluh pertanian yang ada di daerah akan dipusatkan dan jika ada kebutuhan tambahan di daerah, kami akan menambah jumlahnya," ucapnya.
Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan ini sedang dalam tahap penyusunan oleh Kemenko Pangan dan diharapkan segera dikirimkan ke Menteri Sekretaris Negara untuk diproses lebih lanjut. "Kami berharap perpres ini dapat segera rampung untuk mendukung pelaksanaan program secara efektif," tambahnya.
Selain itu, Zulkifli Hasan juga menekankan bahwa setiap desa di Indonesia akan memiliki satu penyuluh pertanian untuk mendukung program swasembada pangan yang diharapkan tercapai pada tahun 2027. Dengan adanya penyuluh di setiap desa, petani akan memperoleh bimbingan langsung mengenai teknik pertanian yang efisien, penggunaan pupuk yang tepat, dan berbagai aspek lainnya yang mendukung produktivitas pertanian.
Saat ini, jumlah penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai sekitar 37.000 hingga 38.000 orang. Dengan kebijakan ini, pemerintah berencana untuk meningkatkan jumlah penyuluh sehingga setiap desa dapat memiliki tenaga ahli yang dapat memberikan pelatihan kepada petani. Diharapkan, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian dan mendukung pencapaian swasembada pangan pada tahun 2027. (*)