Usai Jadi Tersangka Korupsi, Jalaludin Dititipkan di Rutan Polres Lambar
KORUPSI_ Penyidik Kejari Lampung Barat saat akan membawa mantan Kadis PUPR dan Plt Sekkab Pesisir Barat, Jalaludin menuju ruang tahanan Polres Lampung Barat. -Foto Dok---
BALIKBUKIT – Kejaksaan Negeri Lampung Barat melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang–Kupang Hulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar pada 2022.
Mantan Kepala Dinas PUPR dan Plt Sekkab Pesisir Barat, Ir. Jalaludin yang sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini dititipkan di ruang tahanan Polres Lampung Barat. Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, S.H., M.H.
“Iya, saat ini tersangka dititipkan di tahanan Polres Lambar. Penitipan ini, dilakukan selama beberapa waktu ke depan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung,” ujarnya saat dihubungi Rabu (4/12/2024).
Sementara itu, Kasat Tahti Polres Lambar, Iptu Syahiban Kadafi, mengkonfirmasi pihaknya menerima titipan tahanan Kejari Lambar tersebut. “Ia masih dititipkan di Polres,” kata Syahiban.
Ia menambahkan, meskipun Jalaludin adalah mantan pejabat, tidak ada perlakuan khusus selama ia menjalani masa penahanan di rutan Polres Lambar. "Tidak ada (perlakuan khusus), semua sama,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lampung Barat masih terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang–Kupang Hulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, yang merugikan negara sebesar Rp1,8 Miliar pada tahun 2022.
Pada, Senin 2 Desember 2024 malam, Kejari Lampung Barat kembali menetapkan tersangka baru yakni Ir. Jalaludin, mantan Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat pada 2022 dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat pada 2023. Jauh sebelum itu seorang rekanan Supardi Rudiyanto, lebih dulu ditahan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Jalaludin memiliki peran penting dalam proyek tersebut sebagai pengguna anggaran.
”Tersangka J (Jalaludin) berperan sebagai kepala dinas dan pengguna anggaran dalam proyek peningkatan jalan tersebut. Berdasarkan penyidikan, kami temukan bukti-bukti yang mengarahkannya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan anggaran,” ungkap Zainur.
Menurut Zainur, dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Jalaludin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Jalaludin akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Desember 2024.
Kejaksaan Negeri Liwa menyatakan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. “Kssami akan terus mendalami kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada. Jika terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan segera menginformasikannya kepada publik,”tambah Zainur.(edi/nopri)