Pleno Rekapitulasi, TPS 01 Gunung Kemala Timur Jadi Sorotan Bawaslu Pesbar
SOROTI_ Dalam pleno ditingkat Kabupaten, Bawaslu Pesisir Barat menyoroti TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur Kecamatan Way Krui yang tidak dilakukan PSU.--Foto yayan.--
PESISIR TENGAH – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menjadi sorotan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 di tingkat Kabupaten Pesbar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar mempertanyakan kejadian khusus yang terjadi di TPS tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S S.H., M.H., dalam rapat yang berlangsung di kantor KPU setempat pada Rabu, 4 Desember 2024. Kodrat menjelaskan bahwa temuan itu berawal dari laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Way Krui terkait penggunaan formulir C6 atau undangan pemberitahuan pemilih yang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
“Kejadian ini terdeteksi melalui pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS 01 Gunung Kemala Timur,” katanya.
Ditambahkannya, setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan bahwa ada penyalahgunaan formulir C6 untuk pemilih yang bukan sesuai haknya. Berdasarkan temuan itu, Bawaslu minta penjelasan lebih lanjut dari KPU Pesbar. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bawaslu berhak minta klarifikasi terkait keputusan KPU yang tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
“Hal ini mengingat sebelumnya Panwascam menerima surat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menyatakan bahwa tidak ada PSU di TPS 01 Gunung Kemala Timur karena sudah mengikuti prosedur yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pesbar, Agusman, menjelaskan bahwa KPU telah melakukan telaah hukum terkait masalah PSU tersebut. Dalam telaah itu, KPU Pesbar menilai bahwa PSU dapat dilaksanakan jika ada lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilihnya secara tidak sah.
“Sementara, dalam kejadian di TPS 01 Gunung Kemala Timur, hanya ada satu orang yang terlibat, sehingga menurut prosedur yang berlaku, PSU tidak diperlukan,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait dengan persoalan di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Bawaslu Pesbar juga telah memberikan formulir kejadian khusus terkait hal itu.(yayan/*)