Tetap, Tidak Ada PSU di TPS 01 Gunung Kemala Timur

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd.Kodrat S.-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menerima tindaklanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat terkait tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pesbar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamata Way Krui, Kabupaten setempat.

Ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H., M.H., mengatakan, rekomendasi Bawaslu Pesbar yang telah disampaikan pada saat rapat pleno ditingkat Kabupaten Pesbar Selasa 4 November 2024 terkait dengan persoalan PSU itu, Bawaslu Pesbar telah menerima surat keputusan dari KPU Pesbar mengenai tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu tersebut.

“Dalam keputusan KPU Pesbar mengenai rekomendasi Bawaslu itu dengan kesimpulan tetap sama yakni tidak dapat dilaksanakan karena belum memenuhi unsur dan norma-norma perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dikatakannya, terkait hal tersebut juga tetap menjadi catatan bagi Bawaslu Pesbar dalam pelaksanaan pleno ditingkat Kabupaten Pesbar sebelumnya, artinya tetap menjadi kejadian khusus di pleno tingkat Kabupaten. Meski dlaam rekomendasi KPU Pesbar itu masih tetap sama dan tidak dapat melaksanakan PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, itu tetap menjadi catatan. Sehingga, itu juga akan dibahas pada saat pleno ditingkat Provinsi.

“Yang jelas, formulir kejadian khusus itu telah di catat, sehingga nanti persoalan ini juga akan di bahas di Provinsi, karena jelas Bawaslu memberikan rekomendasi itu ada dasarnya,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, terkait dengan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pilkada ditingkat Kabupaten Pesbar, yang telah dilaksanakan itu tidak ditemukan adanya hal-hal yang fatal lainnya. Hanya saja terdapat kejadian khusus terkait dengan kekurangan surat suara atupun logistik lainnya, artinya masih tergolong wajar, karena kekurangan itu terjadi pada saat pendistribusian, bisa saja dalam pengepakan terjadi kekeliruan penghitungan dan lainnya.

“Tapi yang menjadi catatan kita di Bawaslu Pesbar yakni terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu Pesbar mengenai pelaksanaan PSU di TPS 01 Pekon Gunung kemala Timur itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Pesbar, Erwan Andri Yusta, mengatakan, terkait dengan rekomendasi Bawaslu Pesbar itu, KPU Pesbar telah menindaklanjuti dan sudah menyampaikan surat ke Bawaslu Pesbar pada Kamis 5 Desember 2024. Tentu apa yang disampaikan itu berdasarkan hasil pencermatan, penelitian dan pengkajian KPU Pesbar, yang juga mengacu pada aturan yang berlaku.

“Kita sudah menyampaikan surat tindaklanjutnya terkait dengan rekomendasi Bawaslu Pesbar, pada intinya masih tetap sama seperti sebelumnya yakni tidak dapat dilaksanakan, keputusan KPU itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan