Revisi Perda RTRW, Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik 1
REVISI : Dinas PUPR Pesbar melaksanakan konsultasi publi 1 revisi perda RTRW. Foto Yogi--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), melaksanakan kegiatan konsultasi publi 1 dalam rangka penyusunan kajian materi teknis revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), bertempat di Aula Sunset Beach, Kecamatan Pesisir Tengah Kamis, 5 Desember 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Yurni Dewi, Sekretaris Dinas PUPR Murry Menako, S.T, M. Sc, M.Eng., Kadispar Pesbar I Nyoman Setiawan, S.E., Kadis Perikanan Armen Qodar, S.P., Kasatpol-PP-Damkar, Cahyadi Muis, Unsu Forkopimda Lambar-Pesbar, perwakilan OPD dan tamu undangan peserta Konsultasi Publik 1.
Dalam sambutannya, Yurni Dewi, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Lampung tahun 2023 2043. Maka Kabupaten Pesbar wajib merevisi Perda RTRW.
“Revisi Perda RTRW dilakukan dalam lima tahun atau lebih sering dalam interval waktu tersebut jika terjadi perubahan lingkungan strategis seperti bencana alam skala besar yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Dijelaskannya, revis Perda RTRW juga bisa dilakukan jika ada perubahan batas wilayah administratif yang ditetapkan dengan undang-undang atau perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
“Kabupaten Pesabr melaksanakan kewajiban tersebut melalui Dinas PUPR, kegiatan penyusunan RTRW harus sesuai dengan peraturan menteri ATR/BPN No. 11/2021 tentang pedoman penyusunan RTRW nasional RTRW Provinsi, RTRW kabupaten atau kota dan RTTR kabupaten kota,” jelasnya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan kali ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait konsep pengembangan wilayah yang meliputi tujuan pengembangan wilayah kabupaten, kebijakan dan strategi pengembangan wilayah, rencana struktur ruang dan rencana pola ruang RTRW.
“Dokumen RTRW itu disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang lebih terarah serta mengartikan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan visi dan misi kabupaten Pesisir Barat,” pungkasnya.*