Benny K Harman Desak Reformasi Kultural di Tiga Institusi Penegak Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyoroti pentingnya reformasi kultural di tiga institusi penegak hukum Indonesia, yaitu pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.

Menurut Benny, meskipun reformasi instrumental yang terkait dengan kesejahteraan dan infrastruktur serta reformasi struktural seperti reorganisasi sudah dilakukan, masih ada yang terlewat, yaitu reformasi kultural yang berhubungan dengan perilaku dan kultur kerja di institusi tersebut.

Benny menyampaikan hal ini dalam kuliah umum di Universitas Katolik Widya Karya, Kota Malang, pada Jumat (6/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa reformasi kultural mencakup perubahan orientasi dan perilaku kerja para pejabat di lembaga-lembaga hukum tersebut, yang sering kali terjebak dalam praktik transaksional, seperti jual-beli hukum dan keadilan.

Salah satu contoh yang dia berikan adalah kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Kasus tersebut, yang berhubungan dengan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, mencerminkan bagaimana kejahatan semacam itu sudah menjadi hal yang umum dan diterima oleh sebagian kalangan.

Benny menekankan bahwa hal ini harus segera dibenahi untuk mengembalikan integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Selain itu, Benny juga mencatat bahwa seringkali kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kelas bawah baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial.

Ia menilai bahwa hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum yang harus segera dievaluasi secara komprehensif. Benny mendesak agar pelayanan hukum lebih humanis, tanpa ada kesan bahwa keadilan hanya bisa didapatkan dengan uang atau viralitas.

Dengan adanya reformasi kultural yang mendalam, Benny berharap budaya hukum di Indonesia dapat berubah menjadi lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi yang merusak sistem peradilan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan