Arab Saudi Mengusulkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Kembali

Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Mengirimkan Permintaan Pekerja Migran. foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, H.E. Faisal bin Abdullah Al-Amudi, mengajukan permintaan kepada Indonesia untuk mengirimkan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Dalam pernyataannya, Faisal mengungkapkan bahwa mayoritas PMI yang ada di Arab Saudi saat ini berasal dari negara-negara non-Muslim seperti India, Thailand, dan Filipina.

Faisal menyatakan bahwa akan lebih baik jika tenaga kerja yang bekerja di Arab Saudi juga berasal dari negara-negara mitra yang beragam, termasuk negara-negara Muslim seperti Indonesia. Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan dengan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang berlangsung di Gedung Kemenko Kumham Imipas di Jakarta pada Kamis (5/12/2024).

Selain itu, Faisal juga meminta dukungan untuk mempermudah hubungan kerjasama ekonomi dan investasi antara kedua negara, terutama dalam sektor pariwisata.

Menurutnya, Indonesia, sebagai negara Muslim yang berpengaruh di Asia Tenggara dengan ekonomi yang kuat dan aktif dalam G20, masih menghadapi hambatan dalam meningkatkan arus investasi dan wisatawan dari Arab Saudi.

Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menyatakan bahwa ia akan mendalami permintaan tersebut lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan Golden Visa yang bertujuan untuk memudahkan investor asing, termasuk dari Arab Saudi, untuk berinvestasi di Indonesia.

Yusril juga mencatat penurunan jumlah PMI yang bekerja di Arab Saudi, yang sebelumnya mencapai sekitar 2 juta orang, kini hanya sekitar 100.000 orang, kemungkinan akibat moratorium yang diberlakukan selama lebih dari sepuluh tahun.

Ia menekankan bahwa saat ini sudah saatnya kedua negara untuk membahas perjanjian yang menyeluruh mengenai pengiriman tenaga kerja, perlindungan PMI, dan kerja sama di bidang ekonomi dan investasi.

Pada saat yang sama, Indonesia menerapkan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, terus melakukan perbaikan sistem penempatan dan perlindungan bagi PMI, salah satunya melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 22 Tahun 2014 yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. (*)

Tag
Share