Polisi Duga Hana Hanifah Terima Uang Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Riau

Hana Hanifah. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co – Polisi mendalami dugaan keterlibatan artis Hana Hanifah dalam kasus korupsi terkait perjalanan dinas fiktif yang terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau. Hana diduga menerima aliran dana yang mencapai ratusan juta rupiah sejak November 2021.

Kombes Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau, mengonfirmasi bahwa uang yang diterima Hana bukan berasal dari Muflihun, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, tetapi dari seseorang yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau. Muflihun sendiri, yang menjabat sebagai Plt Sekwan pada 2020 hingga 2021, juga telah diperiksa dalam kasus ini.

Anom menambahkan jika pihak penyidik bakal memanggil Hana Hanifah kembali dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaandimaksud bertujuan agar mengonfirmasi bukti-bukti terkait aliran dana yang diterimanya.

Sebelumnya, Hana Hanifah sempat mangkir saat dipanggil untuk memberikan keterangan pada Kamis (5/12/2024), tanpa memberikan alasan. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang mengusut dugaan adanya perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada periode 2020-2021.

Polisi telah menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara yang besar. Di antaranya adalah ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat yang diduga tidak sah. Padahal, pada tahun 2020-2021, banyak pembatasan penerbangan komersial akibat pandemi Covid-19.

Sebagai bagian dari pengusutan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu juga menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terkait dengan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut. Salah satu apartemen yang disita diketahui milik Muflihun. (*)





Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan