Kompolnas Harapkan Hukuman Maksimal bagi Aipda Robig dalam Sidang Etik Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Anggota Kompolnas Choirul Anam. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa mereka mengharapkan hukuman maksimal bagi Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12) di Mapolda Jawa Tengah.

Sidang etik ini terkait dengan penembakan yang mengakibatkan tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), seorang siswa SMKN 4 Semarang, pada 24 November lalu.  

Choirul Anam, anggota Kompolnas yang hadir langsung untuk memantau sidang, mengatakan bahwa masyarakat berharap agar proses hukum ini menghasilkan keputusan yang tegas. "Kami di Kompolnas berharap sidang ini akan memberikan putusan yang maksimal sesuai dengan harapan publik, yakni hukuman yang setimpal," ujar Anam.  

Kasus ini berawal dari tindakan Aipda Robig yang diduga menembak Gamma dan dua temannya saat mereka sedang berkendara sepeda motor di Jalan Candi Penataran, Semarang, pada dini hari 24 November.

Robig mengklaim bahwa dia menembak karena merasa terancam oleh senjata tajam yang dibawa oleh para remaja tersebut, yang diduga terlibat tawuran. Namun, pernyataan tersebut terbantahkan oleh keluarga dan teman-teman korban yang menyatakan bahwa Gamma tidak terlibat dalam tawuran dan tidak ada ancaman senjata tajam di tempat kejadian.  

Penembakan ini mengakibatkan kematian Gamma dan luka-luka pada dua rekan korban. Rekaman CCTV dari sebuah minimarket yang ada di sekitar lokasi penembakan turut mengungkapkan peristiwa tersebut. Kejadian ini kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai alasan yang sebenarnya di balik tindakan Aipda Robig.  

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM, mereka menyimpulkan bahwa penembakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa tindakan Robig melanggar Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur tentang hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).  

Komnas HAM juga menilai penembakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang menuntut agar penggunaan kekuatan dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, peristiwa ini melibatkan korban yang masih di bawah umur, yang berimplikasi pada pelanggaran hak perlindungan anak.  

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta Kapolda Jawa Tengah untuk menegakkan hukum dengan adil, transparan, dan imparsial terhadap Aipda Robig.

Komnas HAM juga mendesak agar perlindungan diberikan kepada saksi dan keluarga korban, serta pemulihan bagi keluarga yang ditinggalkan.  

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada sidang kode etik yang diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tidak hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan