Polda Lampung Klarifikasi Terkait Isu Penolakan Laporan Masyarakat, Tegaskan Komitmen pada Transparansi dan Ak
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Padilah--
Radarlambar.bacakoran.co -Polda Lampung memberikan penegasan terkait pemberitaan yang beredar di media online yang menyebutkan adanya dugaan penolakan laporan masyarakat. Dalam klarifikasinya, Polda Lampung memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bahwa pihaknya selalu memproses setiap laporan yang diterima sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa laporan yang diterima oleh Polda Lampung tidak pernah diabaikan atau ditolak. Sebaliknya, apabila laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, pelapor diarahkan untuk menyampaikan laporan ke Bidang Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidpropam Polda Lampung. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penanganan laporan yang melibatkan anggota Polri dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penjelasan dari Polda Lampung menyebutkan bahwa tindakan tersebut berlandaskan hasil gelar singkat yang dilakukan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama petugas piket fungsi pada hari itu. Keputusan untuk mengarahkan laporan ke Bidpropam bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam penanganan laporan yang melibatkan aparat kepolisian.
Polda Lampung juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat diproses dengan serius dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterlibatan Bidpropam dalam penanganan laporan terkait anggota Polri, menurut Polda, sangat penting untuk memastikan proses yang objektif dan akuntabel.
Selain itu, Polda Lampung mengajak masyarakat untuk terus mempercayai mekanisme hukum yang ada. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak ragu atau terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat. Polda Lampung berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan akan terus bekerja secara profesional serta objektif dalam menangani setiap laporan.
Polda Lampung juga mengingatkan kepada publik untuk menyebarkan informasi yang benar, guna menghindari kesalahpahaman yang bisa merugikan banyak pihak. Klarifikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih memahami proses penanganan laporan dan memberi keyakinan bahwa laporan yang diterima akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dengan penegasan ini, Polda Lampung kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara bertanggung jawab dalam setiap penanganan laporan yang diterima. (*)