Catat! Ini Jadwal Pelantikan Gubernur, Wali Kota dan Bupati Pemenang Pilkada 2024
Tanggal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam undang-undang. Foto Antara--
Radarlambar.bacakoran.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah telah menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Para calon kepala daerah yang meraih suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025.
Aturan mengenai pelantikan tersebut tertuang dalam Pasal 22A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025.
Pelantikan kepala daerah baru ini dapat dilaksanakan setelah tanggal yang ditentukan, kecuali jika ada kondisi tertentu yang menghambat. Pasal 2A ayat (3) menyebutkan tiga kondisi yang memungkinkan penundaan pelantikan, yakni: pertama, jika ada perselisihan hasil pemilihan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK); kedua, jika terdapat putaran kedua pada Pilgub DKI Jakarta; dan ketiga, jika ada keadaan memaksa atau force majeure yang menghalangi pelantikan tepat waktu.
Saat ini, sejumlah peserta Pilkada 2024 masih memiliki kesempatan untuk menggugat hasil pemilihan ke MK. Jika tidak ada gugatan, maka MK akan mengirimkan surat kepada KPU daerah untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Namun, jika ada gugatan, MK akan terlebih dahulu menyidangkan perselisihan tersebut, dan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah ada putusan dari MK.
Hingga pagi ini, tercatat sekitar 200 permohonan perselisihan hasil Pilkada yang terdaftar di situs MK, yang belum termasuk gugatan dari daerah-daerah seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara.(*)