Presiden Cabut Status DKI dari Jakarta
PRESIDEN - RI Prabowo Subianto.//Foto: Insight--
Radarlambar.Bacakoran.co - Jakarta tidak lagi memiliki status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan menjadi Daerah Khusus (DK). Perubahan itu berlaku sejak terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan.
Perubahan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2024.
Aturan ini dibuat untuk memberikan kejelasan mengenai perubahan nama jabatan, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota DPRD dan DPR, yang sebelumnya terkait dengan Provinsi DKI Jakarta. Seiring dengan disahkannya Undang-Undang IKN, maka perlu dilakukan perubahan pada nomenklatur jabatan tersebut.
Setelah Undang-Undang itu mulai diberlakukan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih pada Pemilu 2024 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan berstatus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, itu merupakan bunyi Pasal 70A dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta juga akan berubah status menjadi anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sementara itu, Anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta pada Pemilu 2024 akan menjadi anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Namun, aturan ini baru akan mulai berlaku setelah diundangkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).(*)