Bejat! Ayah Gagahi Anak Tiri Berkali-kali, Terjadi Sejak Enam Tahun Lalu
Ilustrasi Pencabulan-----
LUMBOKSEMINUNG – Seorang pria berinisial YO (36), warga Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat, harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga lulus SMA pada 2023 atau saat ini menginjak usia 18 tahun.
Aksi bejat tersebut terungkap berkat keberanian korban yang akhirnya melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayah setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rinaldo Aser, SIK., menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Balikbukit dan Satreskrim Polres Lambar pada Senin 9 desember 2024 Berdasarkan LP:Nomor/B/87/XII/2024/SPKT/Res Lambar/Polda Lampung, tertanggal 9 desember.
”Pelaku kami amankan dikediamannya, dari hasil pemeriksaan pelaku yang tak lain merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksinya sejak korban masih duduk di bangku kelas I SMP dan baru terungkap pada tahun 2024 setelah korban akhirnya melaporkan perbuatannya,” ungkap Juherdi.
Ia menjelaskan, aksi pelaku ini sebetulnya telah diketahui oleh ibu kandung korban, namun ia terpaksa diam karena mendapat ancaman dari pelaku. Pelaku mengancam akan membunuhnya beserta anaknya jika mereka berani melapor.
”Ancaman itulah yang membuat ibu korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut,” kata Juherdi.
Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami ke Bhabinkamtibmas yang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Polsek Balikbukit dan Polres Lampung Barat.
”Korban memberanikan diri menghubungi Babinkamtibmas karena kesal dengan pelaku yang saat pulang bekerja dari luar daerah, tiba-tiba marah tidak jelas. Korban menceritakan semua yang dialaminya ke Bhabinkamtibmas,”imbuhnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
”Selain fokus proses pidana pelaku, kami juga memastikan bahwa saat ini korban telah mendapat pendampingan dan perlindungan dari pihak berwajib serta lembaga sosial untuk membantu pemulihan fisik dan psikologisnya. Proses pemulihan ini sangat penting agar korban bisa pulih dan melanjutkan hidupnya tanpa trauma yang mendalam,” pungkasnya. (edi/nopri)