Mahkamah Agung Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara Meski Ada Pendapat Bebas
Mahkamah Agung Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara.//Foto:dok/net.--
Dugaan Suap dalam Kasus Vonis Bebas
Vonis bebas yang diberikan oleh hakim PN Surabaya sebelumnya diduga terpengaruh suap dari pihak keluarga Ronald. Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, termasuk ibu Ronald, Meirizka Widjaja, yang diduga berperan dalam upaya suap tersebut. Uang sebesar Rp 5 miliar juga disebut-sebut disiapkan untuk Hakim Agung.
Tapi, MA menyatakan majelis hakim kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Terkait dengan pertemuan antara Zarof Ricar dan Hakim Agung Soesilo dalam sebuah acara di Makassar, MA menegaskan tidak ada pembicaraan substantif yang memengaruhi putusan.(*)