Mahkamah Agung Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara Meski Ada Pendapat Bebas

Mahkamah Agung Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur atas kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti, setelah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa. Meski demikian, putusan ini tidak bulat, karena Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, berpendapat Ronald seharusnya dibebaskan.

 

Dokumen putusan kasasi nomor 1466 K/Pid/2024, yang diunggah MA pada Senin (9/12/2024), memuat detail putusan tersebut termasuk dissenting opinion dari Soesilo.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ronald terbukti bersalah atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hal yang memberatkan vonis adalah upaya Ronald untuk menghindari tanggung jawab serta sikap tidak kooperatif selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah fakta bahwa Ronald belum pernah dihukum.

 

Rangkaian Peristiwa di Lokasi Kejadian

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ronald telah melakukan pemukulan dan menendang korban di dalam lift Lenmarc Surabaya. Ronald kemudian menyeret tubuh Dini yang berada di samping kiri mobilnya hingga melindasnya. Setelah membiarkan korban terkapar selama 30 menit, ia memindahkan tubuh korban ke bagasi tanpa langsung membawanya ke rumah sakit terdekat.

 

Hasil visum mengonfirmasi bahwa luka robek pada organ hati akibat kekerasan tumpul menjadi penyebab utama kematian korban. Jejak ban mobil pada tubuh korban juga sesuai dengan pola ban mobil yang dikendarai Ronald.

 

Pendapat Berbeda dari Ketua Majelis

Soesilo, Ketua Majelis Kasasi, menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya sudah tepat. Ia menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mengaitkan tindakan Ronald sebagai penyebab langsung kematian Dini. Soesilo juga mengacu pada hasil visum yang menunjukkan faktor lain, seperti adanya alkohol dalam tubuh korban.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan