Musim Tanam, Minta Kios Jual Pupuk Sesuai HET

1712--

PESISIR TENGAH – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat mengimbau seluruh kios penyalur pupuk subsidi agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Kabid Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan, S.P., mendampingi Kadis KPP Pesbar Unzir, S.P., mengatakan kini hanya ada dua jenis pupuk subsidi yang dijual di Kabupaten Pesbar dan pejualan dua jenis pupuk bersubsidi itu harus sesuai HET.

“ Harga jual pupuk subsidi dari kios ke petani sudah ditentukan besaran. Jadi, kios tidak diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi itu di atas harga yang telah ditentukan langsung oleh pemerintah,” kata dia.

Dijelaskannya, saat ini jenis pupuk bersubsidi di Kabupaten Pesbar hanya Urea dan NPK-Phonska, sedangkan untuk jenis pupuk lainnya sudah tidak bersubsidi lagi dan bisa di jual secara bebas oleh kios.

“ Untuk HET pupuk bersubsidi pada tahun ini, pupuk jenis Urea Rp2.250,- per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300,- per kilogram, dan NPK Kakao atau NPK formula khusus sebesar Rp3.300,- per kilogram,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2023 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung, berdasarkan keputusan Gubernur Lampung nomor : G/563/V.21/HK/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tentang penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung tahun anggaran 2023.

 “Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2023 rinciannya seperti pupuk jenis Urea sebanyak 5.732 ton, dan NPK 5.310 ton dan untuk pupuk NPK formula khusus, yang merupakan pupuk untuk jenis tanaman kakao sebanyak 160 ton,” terangnya. 

Menurutnya, dalam penyaluran pupuk bersubsidi ditahun anggaran 2023 teloah mengacu Peraturan Menteri Pertanian No.10/2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

“ Kedepan kita berharap penggunaan pupuk bersubsidi bisa lebih maksimal dan tidak ada kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share