KPK Soroti Ketidakjujuran dalam LHKPN: Peraturan Baru dan Temuan Menggelitik

Ilustrasi KPK.//Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti ketidakjujuran dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski KPK terus mendorong transparansi, mereka mengakui masih banyak pejabat yang melaporkan harta kekayaannya secara asal-asalan. Sayangnya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada mereka yang tidak patuh.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa sejumlah laporan LHKPN mengandung kejanggalan, salah satunya terkait nilai aset yang tidak masuk akal. Dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Nawawi menyinggung contoh seorang pejabat yang melaporkan mobil Toyota Fortuner miliknya hanya senilai Rp 6 juta. “Kalau benar, saya ingin beli 10 unit,” kelakar Nawawi.
Keterbatasan KPK dalam Menindak Pelanggaran
Menurut Nawawi, kasus pelaporan LHKPN yang asal-asalan ini mencerminkan kurangnya keseriusan dari sebagian pejabat dalam memenuhi kewajiban mereka. Namun, KPK hanya bisa memberikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Hal ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pelaporan, termasuk konsekuensi bagi pelanggar.
Pasal 21 peraturan tersebut menyebutkan beberapa pelanggaran terkait LHKPN, seperti keterlambatan laporan, ketidaklengkapan data, hingga ketidakhadiran dalam klarifikasi. Meski begitu, KPK hanya dapat merekomendasikan sanksi, tanpa kewenangan untuk menegakkannya secara langsung. Hal ini berlaku pula bagi anggota legislatif, di mana KPK hanya dapat mengimbau partai politik atau Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menindak pelanggar.
Peran LHKPN dalam Pengungkapan Kasus Korupsi
Walau terbatas, KPK memanfaatkan data LHKPN sebagai langkah awal penyelidikan kasus korupsi. Contohnya adalah kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang terungkap melalui analisis laporan kekayaannya. KPK menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaporan harta untuk mengantisipasi praktik korupsi.