Jaksa KPK: Hasto Kristiyanto Perintahkan Jajarannya Bantu Harun Masiku

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. Saat memasuki ruang sidang, dia mengeklaim dirinya merupakan tahanan politik.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan anak buahnya untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Instruksi tersebut disebut sebagai bagian dari keputusan partai.
Fakta ini diungkapkan dalam persidangan perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (14/3/2025). Dalam persidangan tersebut, Hasto duduk sebagai terdakwa.
"Dalam rangka melaksanakan keputusan partai, terdakwa memanggil Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri di rumah aspirasi yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, Jakarta Pusat. Saat itu, terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu menjadi anggota DPR karena hal tersebut merupakan keputusan partai," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Donny dan Saeful untuk mengurus proses penetapan Harun Masiku di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, keduanya diminta untuk melaporkan secara rutin perkembangan terkait upaya tersebut, termasuk soal pemberian uang suap kepada pihak tertentu.
"Terdakwa meminta agar setiap perkembangan, termasuk komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku, dilaporkan kepadanya," lanjut jaksa.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa berperan aktif dalam proses suap yang bertujuan memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW. Bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, Hasto diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Uang suap tersebut juga disalurkan melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Dalam Persidangan jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan uang itu dimaksudkan agar Wahyu Setiawan mengupayakan persetujuan KPU terhadap permohonan PAW dari calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Tindakan ini jelas bertentangan dengan tugas dan kewajiban Wahyu sebagai anggota KPU.
Dalam perkembangan kasus ini, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah. Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron dan belum ditemukan keberadaannya. Persidangan terhadap Hasto Kristiyanto menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus suap yang telah menjadi perhatian publik sejak 2020.(*)