Sri Mulyani Tentukan Harga Jual Eceran Rokok 2025
ROKOK : Harga Rokok Eceran Naik Tahun 2025. Foto Freepik--
Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan kebijakan baru terkait harga jual eceran rokok yang akan diberlakukan pada 2025. Keputusan ini tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang disetujui pada 4 Desember 2024.
Langkah ini diambil untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi sektor industri tembakau yang berbasis tenaga kerja, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam kebijakan ini, pemerintah tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Namun, harga jual eceran (HJE) sebagian besar produk tembakau akan mengalami perubahan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Berikut rincian harga jual eceran per batang atau gram untuk produk tembakau lokal yang diatur dalam peraturan tersebut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
SKM Golongan I: Rp 2.375 (Naik 5,08%)
SKM Golongan II: Rp 1.485 (Naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM):
SPM Golongan I: Rp 2.495 (Naik 4,8%)
SPM Golongan II: Rp 1.565 (Naik 6,8%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT):
SKT/SPT Golongan I Lebih Dari Rp2.170 (Naik 9,5%)
SKT/SPT Golongan I Rp 1.550 hingga Rp 2.170 (Naik 9,5% - 13%)
SKT/SPT Golongan II: Rp 995 (Naik 15%)