Kemendes Tindak Lanjut Program Desa Digital dengan Surat ke Kepala Daerah
LOGO -Kemendes PDTT RI FOTO : Vector--
Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mengumumkan akan mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk memberikan pedoman terkait penggunaan dana desa dalam mendukung program Desa Digital.
Menurut Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Fajar Tri Suprapto, surat tersebut dirancang untuk memperjelas alokasi dana desa sesuai program digitalisasi desa. Hal ini disampaikan dalam acara penutupan Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten.
“Surat ini akan membantu kepala daerah memahami rincian anggaran yang bisa digunakan untuk mempercepat transformasi digital di desa-desa,” jelas Fajar. Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, yang menggarisbawahi pentingnya teknologi informasi dalam mendukung pembangunan desa.
Desa Digital dan Pilar Pengembangannya
Desa Digital, yang juga dikenal sebagai Desa Cerdas, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui teknologi. Program ini meliputi enam aspek utama:
1. Masyarakat yang Melek Teknologi,
2. Penguatan Ekonomi Berbasis Digital,
3. Tata Kelola yang Modern,
4. Pengelolaan Lingkungan Berbasis Teknologi,
5. Kehidupan yang Lebih Berkualitas, dan
6. Mobilitas yang Lebih Mudah.
Rincian Anggaran Desa Digital
Fajar menjelaskan bahwa dana desa untuk mendukung Desa Digital dapat dialokasikan melalui tiga pos anggaran utama dalam APBDes:
1. Sistem Informasi Desa (1.4.08): Mendukung pengadaan dan pengelolaan teknologi informasi untuk administrasi desa, seperti layanan publik dan data pembangunan.
2. Pengelolaan Jaringan Komunikasi (2.6.03): Digunakan untuk pengembangan infrastruktur seperti jaringan internet dan pusat informasi desa.
3. Kebutuhan Khusus Desa Digital (2.6.19): Dikhususkan untuk pelatihan teknologi, perangkat lunak, atau layanan digital tambahan yang belum tercakup di pos lain.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan desa-desa di Indonesia dapat meningkatkan pelayanan publik secara lebih modern dan efisien melalui teknologi digital. (*)