Program PTSL 2024, 211 Warga Tanjung Raya Terima Sertifikat Tanah
SERTIFIKAT : Pj. Bupati Lampung Barat Nukman menyerahkan sertifikat hak atas tanah program strategis nasional kegiatan PTSL tahun 2024 terhadap 211 masyarakat. Foto Dok --
BALIKBUKIT - Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., menyerahkan sertifikat hak atas tanah program strategis nasional kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 terhadap 211 masyarakat di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Senin (16/12/2024).
Penyerahan sertifikat itu dilakukan simbolis, berlangsung di Balai Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau dan dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Oki Maradhan Pratama, Camat Sukau, peratin serta masyarakat penerima sertifikat.
Pj. Bupati Lampung Barat Nukman mengungkapkan, tujuan PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu, lanjut Nukman, pemerintah juga ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat, untuk dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
“Melalui program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik sandang, pangan dan papan,” kata dia
Perlu diketahui, di tahun 2024 ini kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Lampung Barat telah diterbitkan sebanyak 1.300 sertifikat tanah, dengan rincian untuk Kecamatan Sukau yaitu Pekon Tanjung Raya sebanyak 211 bidang, Pekon Suka Mulya sebanyak 312 bidang, Pekon Tapak Siring sebanyak 129 bidang, Pekon Pagar Dewa sebanyak 127 bidang.
Kemudian, di Kecamatan Balikbukit, yaitu Pekon Padang Cahya sebanyak 274 bidang, Pekon Padang Dalom sebanyak 89 bidang. Sedangkan Pekon Gunung Terang Kecamatan Air Hitam sebanyak 158 bidang.
Dari realisasi sertifikat sebanyak 1.300 bidang tersebut, 438 sertifikat di antaranya berupa sertifikat analog dan sebanyak 862 sertifikat berupa sertifikat elektronik.
Nukman mengaku, sebagian prodak sertifikat yang sekarang merupakan sertifikat elektronik, tentunya lebih nyaman, aman, efisien, simpel, dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertipikat konvensional. "Dengan adanya sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap ini, maka masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten Lampung Barat sebagai penerima sertifikat mendapat kepastian hak, sekaligus juga dapat meningkatkan perekonomian sebagai modal usaha dan pendapatan daerah melalui BPHTB dan hak tanggungan sertifikat tanah,” kata dia
Nukman mengingatkan bagi masyarakat penerima sertipikat tanah hak milik, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, serta memanfaatkan sendiri tanahnya. "Yang terpenting, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah," ujarnya.
Selain itu, khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, Nukman mengajak agar dapat mengeduki serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah. "Agar aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang- undang," pungkasnya. *