Anggota DPRD Lampung Selatan Ditangkap Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Padilah--
Radarlambar.bacakoran.co -Supriyati, seorang anggota DPRD Lampung Selatan yang baru terpilih pada pemilu 2024, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Tersangka tersebut adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berusia 50 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Berdasarkan gelar perkara, dua alat bukti ditemukan yang cukup untuk menetapkan Supriyati sebagai tersangka. Selain Supriyati, seorang tersangka lainnya, Akhmad Sahrudin, juga ditetapkan sebagai penerbit ijazah palsu tersebut.
Kasus ini bermula ketika Supriyati mendaftar untuk mengikuti kontestasi pemilihan legislatif 2024 di Kabupaten Lampung Selatan. Untuk memenuhi syarat pendaftaran, Supriyati kemudian berkomunikasi dengan Akhmad Sahrudin, yang merupakan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvill, untuk mendapatkan ijazah SMA/sederajat. Namun, ijazah yang diberikan ternyata menggunakan data orang lain, yang tercatat di Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Setelah menerima ijazah tersebut, Supriyati melanjutkan proses pendaftaran di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 serta Pasal 55 KUHP.
Supriyati, yang sebelumnya meraih 5.782 suara di pemilu 2024 dan terpilih sebagai anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029, sempat membantah tuduhan tersebut. Kepada wartawan, Supriyati menegaskan bahwa dirinya memang telah menempuh pendidikan dan memperoleh ijazah yang sah.
Kasus ini telah dilaporkan oleh sebuah LSM pada Maret 2024 dan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, dengan laporan polisi yang tercatat pada 25 April 2024.
Dengan perkembangan ini, Polda Lampung akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan dan tindak lanjut hukum yang tepat terhadap kedua tersangka. (*)