Ranperda Pajak-Retribusi 2024 Masih Proses
1812--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga kini masih memproses penetapan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang akan digunaka pada tahun 2024 mendatang.
Penyusunan Ranperda itu dilaksanakan sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sehingga Pemerintah Daerah harus melakukan penyesuaian Perda.
Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mendampingi Kepala Bapenda Drs. Gunawan, M. Si., mengatakan adanya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 itu mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengganti Perda tentang pajak dan retribusi.
“ Sekarang Ranperda Pajak dan Retribusi itu masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, selanjutnya akan di evaluasi oleh Biro Hukum Pemprov Lampung, kita belum bisa memastikan apakah tahu ini sudah selesai atau belum,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tersebut, terdapat sejumlah perubahan pada jenis pajak, tarif pajak, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinana tertentu.
“ Terdapat sejumlah perubahan baik pada pajak maupun retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut, sehingga kita harus melakukan perubahan pada Perda yang dugunakan saat ini,” jelasnya.
Ditambahkannya, terdapat banyak perubahan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 itu, sehingga harus merubah perda yang ada saat ini menjadi Perda yang baru sebagai dasar penetapan jenis pajak yang bisa dipungut.
“ Perubahan pada jenis pajak tersebut, ada sejumlah jenis pajak yang serupa di gabungkan seperti pajak hotel, restoran dan sejenis lainnya masuk dalam jasa perhotelan, begitu juga dengan jenis pajak lainnya,” terangnya.
Selain itu, pada retribusi daerah terdapat sejumlah jenis retribusi yang dihapuskan, seperti retribusi jasa umum, hanya ada beberapa jenis saja yang bisa dipungut pada tahun 2024 mendatang seperti Pelayanan kesehatan, pelayanan Kebersihan, Parkir tepi jalan umum, pelayanan pasa dan pengendalian lalulintas.
“ Sedangkan untuk jenis lainnya seperti pengendalian menara telekomunikasi, pelayanan pengujian kendaraan bermotor pengolahan limbah cair dan lainnya tidak lagi masuk dalam daftar retribusi jasa usaha umum,” pungkasnya. (yogi/*)