Empat Ormas Diimbau Segera Ajukan Proposal
Ilustrasi Dana Hibah-----
BALIKBUKIT - Empat Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Lampung Barat diimbau untuk segera mengajukan proposal untuk pencairan dana hibah tahun 2024 paling lambat, Jumat (20/12/2024).
Keempat Ormas tersebut yaitu Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS), Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB), Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI), serta Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa Yusticia (LBH-BHY).
“Sampai saat ini empat Ormas belum mengajukan proposal, padahal kita sudah mengirimkan surat untuk kedua kalinya agar mereka segera mengajukan usulan,” ungkap Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H, Rabu (18/12/2024).
Kata dia, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kedua tentang pengajuan proposal pencairan dana hibah Ormas kepada empat Ormas tersebut. “Kita telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada empat Ormas tersebut agar segera mengajukan proposal paling lambat 16 Desember 2024 namun karena masih belum juga mengajukan maka kita perpanjang waktunya hingga tanggal 20 Desember,” ujar dia
Lanjut dia, apabila pengurus Ormas belum menyampaikan proposal pencairan sampai dengan waktu yang telah diberikan atau berencana tidak mengajukan pencairan dana bantuan hibah, agar pengurus Ormas untuk membuat surat pernyataan tidak mengajukan pencairan dana hibah tahun 2024 bermaterai 10.000.
Menurut dia, pada tahun anggaran 2024 ini terdapat 30 Ormas di Kabupaten Lampung Barat yang menerima dana hibah tahun 2024 dari Pemkab Lampung Barat. “Kalau sampai akhir tahun 2024, masih ada Ormas yang belum melakukan penyerapan dana hibah maka anggarannya akan tetap di kas daerah,” tandasnya.
Ia menambahkan, adapun syarat untuk mendapatkan dana hibah antara lain yaitu mengajukan proposal, membuat rencana penggunaan dana serta kelengkapan Ormas seperti halnya struktur Ormas dan badan hukum atau surat keterangan terdaftar.*