Kabar Baik, Pemerintah akan Bebaskan Pajak Pekerja dengan Gaji hingga Rp10 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang, yaitu menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah, yang belakangan ini mengalami penurunan.  

"Kami memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta," ungkap Airlangga dalam konferensi pers bertema Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).  

Selain kebijakan pajak, pemerintah juga akan mengoptimalkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan ini mencakup perpanjangan masa klaim hingga 6 bulan, dengan manfaat berupa pembayaran 60% dari gaji pekerja selama periode tersebut.  

"Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan mekanisme yang lebih mudah dengan perpanjangan masa klaim hingga 6 bulan," jelas Airlangga.  

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 50% untuk program jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan bagi industri padat karya.  

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), pemerintah memperpanjang insentif berupa PPh final 0,5% hingga tahun 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 2024.  

"Regulasi yang ada menyatakan kebijakan ini selesai di 2024, tetapi kita perpanjang hingga 2025," tambah Airlangga.  

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas kredit investasi bagi industri padat karya untuk mendukung revitalisasi permesinan. Sektor yang menjadi prioritas meliputi tekstil, furnitur, hingga alas kaki. Pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 5% untuk program kredit tersebut.  

"Subsidi 5% ini menjadi bagian dari program Kredit Usaha Rakyat untuk membantu pelaku industri padat karya," ujar Airlangga.  

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya saing sektor padat karya dan UMKM sekaligus menjaga kestabilan ekonomi di tengah tantangan global.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan