Kenaikan Tarif PPN 12% Listrik PLN Mulai 1 Januari 2025: Simak Golongan yang Terkena

PLN : Mulai 1 Januari 2025 Tarif PPN Listrik akan Naik 12 Persen. - Freepik--


Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa  mulai 1 Januari 2024 untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Salah satu dampak dari kebijakan tersebut adalah pada tarif listrik yang akan dikenakan PPN 12%. Namun kenaikan tersebut hanya berlaku untuk golongan pelanggan tertentu Menurut Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, PPN 12% hanya akan diterapkan pada sekitar 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya listrik lebih dari 6.600 VA.

Darmawan menjelaskan PPN ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga yang termasuk dalam golongan dengan daya lebih besar, yakni lebih dari 6.600 VA. Sebaliknya, pelanggan PLN dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA akan tetap dibebaskan dari kenaikan PPN. Bahkan, untuk golongan pelanggan dengan daya antara 450 VA hingga 2.200 VA, pemerintah memberikan diskon sebesar 50%.

Diskon ini ditujukan untuk sekitar 81,4 juta pelanggan PLN, yang terdiri dari pelanggan dengan daya 450 VA (24,6 juta pelanggan), 900 VA (38 juta pelanggan), 1.300 VA (14,1 juta pelanggan), dan 2.200 VA (4,6 juta pelanggan). Dengan demikian, hampir 97% pelanggan rumah tangga PLN, yang jumlahnya mencapai 84 juta orang, akan mendapatkan pengurangan biaya listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan