Peserta Seleksi CPPPK Pesbar, Pertanyakan Hasil Pengolahan Nilai BKN

1912--

PESISIR TENGAH – Pengumuman hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi para pelamar terutama terkait ada penambahan nilai.

Pasalnya, dalam pengumuman resmi yang di rilis oleh BKSDM setempat bagian teknis peserta seleksi yang dinyatakan lulus dalam pengumuman itu bukan orang yang mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT, tapi justru peserta yang nilainya jauh lebih rendah. 

Karena, dalam pengumuman itu terdapat penambahan nilai yang cukup besar di luar nilai hasil tes CAT yang telah digelar beberapa waktu lalu.

Salah seorang peserta Fitri mempertanyakan, terkait ada penambahan nilai yang ada dalam pengumuman kelulusan itu. Dirinya mengaku mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT di formasi Dinas Pemuda dan Olahraga Pesisir Barat dengan nilai 488 poin.

Namun, pada saat pengumuman kelulusan yang di rilis oleh BKSDM Pesisir Barat ternyata yang menduduki peringkat pertama di Dinas Pemuda dan Olahraga itu atas nama Wahyuni bukan dirinya. Dalam laporan hasil seleksi kompetensi calon PPPK tahun 2023 di titik lokasi Hotel Aidia Grande bagian Ahli Pertama Analisis Kebijakan pada Dispora Pesbar peserta atas nama Wahyuni itu berada di urutan ke-17 dengan nilai 377 poin.

”Terus terang saya mempertanyakan apa dasar penambahan nilai yang didapatkan oleh peserta lain itu, kok pengumuman hasil seleksi berbeda dengan hasil tes CAT,” kata dia.

Menurutnya, jika melihat kode pengumuman bisa di pastikan peserta yang memperoleh nilai tambahan dan dinyatakan lulus itu bukan merupakan eks THK II. Demikian juga jika mengacu Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB No. 650/2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis.

”Untuk Analisis Kebijakan Ahli Pertama hanya memperoleh tambahan nilai maksimal 25 persen. Itupun dengan syarat harus memiliki sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional,” jelasnya.

Dikatakannya, dirinya mempertanyakan apakah benar yang bersangkutan memiliki sertifikat asli yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Ia berharap BKSDM Pesisir Barat dapat memfasilitasi untuk memanggil yang bersangkutan agar menunjukkan sertifikat asli kompetensi analisis kebijakan level Enam yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi.

”Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan bagi peserta lain, juga untuk menghindari kecurigaan masyarakat ada permainan dan kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK di Pesisir Barat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pesbar Sir Agustini, S. Km., mengatakan pengolahan nilai dilaksanakan langsung oleh BKN, sehingga bukan kewenangan dari BKPSDM Pesbar. Pengumuman juga langsung dari BKN.

”Jika ada keluhan dari peserta terkait pengumuman hasil seleksi itu, silahkan menghubungi kantor BKPSDM secara langsung, dan akan kita akomodir sebagai bahan laporan ke BKN,” ungkapnya singkat. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan