KNKT Imbau Pembatasan Penggunaan Kendaraan Listrik di Kapal untuk Mengurangi Risiko Kebakaran

Kendaraan listrik lebih berisiko terbakar ketimbang mobil konvensional saat di atas kapal, ditambah upaya pemadaman juga lebih sulit. Foto CNN Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co– Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengeluarkan peringatan terkait potensi risiko kebakaran kendaraan listrik (EV) yang dibawa dengan kapal, khususnya saat perjalanan menyeberang pulau.

KNKT menjelaskan bahwa kendaraan listrik memiliki risiko terbakar yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, dan kebakaran pada mobil listrik bisa sangat sulit untuk dipadamkan.

Soerjanto, Ketua KNKT, menyatakan bahwa dalam diskusi dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), disepakati untuk membatasi jumlah kendaraan listrik yang dibawa dengan kapal.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah menempatkan kendaraan listrik di dekat ramp door kapal agar meminimalisir potensi bahaya kebakaran yang lebih sulit dikendalikan di ruang kapal lainnya.

Penyelidikan lebih lanjut oleh KNKT mengungkapkan adanya persyaratan khusus terkait penempatan kendaraan listrik di atas kapal.

Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, disebutkan bahwa setiap kapal harus memiliki dek mobil atau area khusus untuk kendaraan listrik yang dilengkapi dengan lapisan pelindung kebakaran berstandar A-60.

Lapisan ini bertujuan untuk menahan api selama 60 menit jika terjadi kebakaran pada mobil listrik, memberikan waktu bagi awak kapal untuk melakukan evakuasi penumpang dan berusaha memadamkan api.

"Ini adalah salah satu upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kebakaran pada kendaraan listrik. Saat ini, belum ada metode yang paling efektif untuk memadamkan kebakaran mobil listrik di atas kapal," kata Bambang Safari Alwi, Investigator Pelayaran KNKT.

Bambang juga menambahkan bahwa area tempat mobil listrik disimpan harus dilengkapi dengan alat keselamatan yang memadai. Selain itu, area ini harus mudah dimonitor oleh awak kapal untuk memastikan kondisi kendaraan tetap aman selama perjalanan. Sebaiknya, awak kapal juga melakukan patroli rutin di area tersebut untuk mendeteksi potensi masalah sejak dini.

Selain itu, kendaraan listrik tidak boleh ditempatkan di area yang dekat dengan kamar mesin kapal, mengingat suhu tinggi yang dihasilkan oleh mesin kapal dapat meningkatkan risiko kebakaran.

Hingga saat ini, KNKT mengakui bahwa belum ada metode yang efektif untuk memadamkan kebakaran pada kendaraan listrik, yang cenderung lebih berbahaya dibandingkan kendaraan konvensional.

Proses pemadaman kebakaran mobil listrik yang terlibat dalam kebakaran memerlukan waktu yang lebih lama dan lebih rumit, mengingat baterai litium-ion yang digunakan pada kendaraan listrik dapat terus mengeluarkan api bahkan setelah terendam air.

Peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran di kalangan operator kapal dan penumpang, serta mendorong penyusunan prosedur keselamatan yang lebih baik dalam pengangkutan kendaraan listrik.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan