Airlangga Hartarto Tegaskan Beras Premium Tidak Akan Kena PPN pada 2025

Ilustrasi Beras.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa bahan kebutuhan pokok, termasuk beras premium, tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis beras, baik yang biasa maupun premium, serta berbagai komoditas pokok lainnya.


Dalam keterangan yang diberikan pada acara di Alam Sutera, Tangerang, pada Minggu 22 Desember 2024, Airlangga menegaskan bahwa beras, telur, jagung, buah-buahan, dan sayur-sayuran, yang termasuk bahan kebutuhan pokok, akan mendapatkan fasilitas berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) alias PPN 0%. Ini berarti masyarakat tidak akan dibebani pajak tambahan atas produk-produk tersebut.


Dikatakannya, semua produk kebutuhan pokok seperti beras, termasuk beras premium, tidak akan dikenakan PPN 12%. Karena PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah.


Sementara itu, beberapa produk bahan pokok lainnya seperti minyak goreng (MinyaKita), terigu, dan gula industri hanya akan dikenakan PPN 1%, yang artinya harga jualnya tetap akan terjangkau, dengan PPN yang lebih rendah dari tarif standar 12%.


Pemerintah Siapkan Regulasi Terkait Beras Khusus
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara beras premium dan beras khusus yang diproduksi untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe (horeka). Beras jenis ini, yang biasanya tidak diproduksi di dalam negeri, kemungkinan akan dikenakan aturan berbeda.


Lebih jauh Arief mengatakan, untuk beras premium dan medium, itu pasti tidak kena PPN. Tapi, untuk beras khusus, yang biasanya tidak untuk konsumsi rumah tangga atau digunakan untuk kebutuhan bisnis, itu akan dibahas lebih lanjut.


Beras premium yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah beras khusus yang tidak menjadi konsumsi pokok mayoritas masyarakat Indonesia. Produk-produk ini sering kali dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi, dan masih akan didiskusikan mengenai apakah akan dikenakan PPN pada 2025 atau tidak.


Klarifikasi Terkait Komoditas Mewah
Arief juga memberikan klarifikasi terkait komoditas mewah yang selama ini dibebaskan dari PPN. Beberapa produk makanan premium seperti beras khusus, buah-buahan mewah, daging Wagyu dan Kobe, serta ikan premium seperti tuna dan salmon, rencananya akan dikenakan PPN 12% pada 2025.
Namun, pemerintah menyatakan bahwa produk-produk pangan yang termasuk dalam kategori ini masih akan dibahas lebih lanjut, mengingat sifatnya yang tidak umum dikonsumsi oleh masyarakat secara luas.


Beras Khusus dan Kategori Produksi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, beras dibagi menjadi beberapa kategori, salah satunya adalah beras khusus. Beras khusus mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, serta beras organik dan beras yang memiliki indikasi geografis tertentu. Beras ini sering kali digunakan untuk keperluan khusus seperti kesehatan atau kebutuhan ekspor.


Pada dasarnya, kata Arief, beras yang diproduksi untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe memang berbeda dengan beras yang biasa dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Itu yang akan menjadi fokus pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah.
Pemerintah akan terus melakukan diskusi mengenai mekanisme pajak yang sesuai untuk beras khusus dan produk pangan lainnya yang termasuk dalam kategori premium.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan