Hasil Tes Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 Kemenkes, Cek Link Disini
PPPK : PPPK Membantu Pemerintah Untuk Mengatasi Kebutuhan Tenaga Kerja. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co -Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan mengumumkan hasil tes kompetensi teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama pada 24 Desember 2024 dan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Peserta yang mengikuti seleksi dapat mengecek hasilnya melalui SSCASN atau situs resmi Kemenkes.
Kategori Pelamar yang Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
Peserta berhak mengikuti seleksi tahap 1 PPPK 2024 mencakup
Pelamar Prioritas Guru prioritas dan lulusan D-IV Bidan Pendidik 2023.
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II).
Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Seleksi kompetensi teknis telah berlangsung pada 2 Desember - 19 Desember 2024, sementara pengolahan nilai kompetensi dilakukan antara 7 Desember - 23 Desember 2024.
Cara Mengecek Hasil PPPK Tahap 1 Kemenkes 2024
Berikut adalah cara untuk mengecek hasil seleksi kompetensi teknis PPPK 2024:
A. Melalui SSCASN:
Akses laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Pilih tombol "Login" yang ada di pojok kanan atas halaman.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian kata sandi yang digunakan disaat pendaftaran.
Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan profil pendaftaran beserta hasil kelulusan PPPK 2024.
B. Melalui Situs Resmi Kemenkes:
Kunjungi situs resmi Kemenkes di https://casn.kemkes.go.id.
Cari bagian berkaitan pada Seleksi PPPK atau Pengumuman.
Temukan link yang mencantumkan pengumuman hasil seleksi PPPK 2024.
Pada halaman tersebut, Anda akan menemukan informasi mengenai hasil kelulusan peserta.
Langkah Selanjutnya Setelah Pengumuman
Setelah hasil seleksi diumumkan, bagi peserta yang lulus, tahapan berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses pengisian DRH ini akan dilakukan secara daring mulai dari 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
Kemudian, peserta akan melanjutkan ke tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang akan berlangsung pada 1 Februari hingga 28 Februari 2025. Nomor Induk PPPK ini merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap pegawai yang diterima melalui program PPPK.
Catatan Penting:
Pastikan untuk mengisi data diri dengan teliti saat mengisi DRH dan NI PPPK untuk menghindari kesalahan yang bisa berdampak pada proses seleksi lebih lanjut.