KPU Pesbar Sosialisasikan Penyusunan DPTb Pemilu
2112--
PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat menggelar sosialisasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di aula Sunset Beach II, Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu, 20 Desember 2023.
Hadir dalam kesempatan itu, Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, Anggota KPU Pesbar Marten Efendi, Ramzi, dan Azwan Feri.
Hadir juga Sekretaris KPU Pesbar Donny Zulkarnaen, perwakilan Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab Pesbar, serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten setempat.
Dalam kesempatan itu, anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, menyampaikan bahwa berdasarkan rekapitulasi DPT Provinsi Lampung secara keseluruhan sebanyak 6.539.128 pemilih, dengan rincian laki-laki 3.326.334 orang, dan pemilih perempuan 3.212.794 orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, 2.651 desa/kelurahan, di 25.825 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Termasuk di Kabupaten Pesbar ini dengan jumlah 119.655 pemilih yang tersebar di 11 Kecamatan, 118 Desa/Kelurahan di 490 TPS.
”Sementara itu untuk jumlah TPS khusus di Provinsi Lampung ini sebanak 38 TPS khusus dengan jumlah 8.246 pemilih, termasuk di Kabupaten Pesbar ada satu TPS khusus dengan jumlah 105 pemilih yakni di Rutan Kelas IIB Krui,” katanya.
Dijelaskannya, dalam kategori Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 tersebut salah satunya yakni DPTb yang merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
“Seperti diketahui bersama bahwa, untuk pindah memilih tersebut juga ada beberapa syarat seperti pengajuan pindah memilih pada H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024, dan H-7 (7 Februari 2024) sebelum pemungutan suara Pemilu,” jelasnya.
Masih kata dia, pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPK, atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.
Untuk itu, kepada jajaran KPU harus melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
”Dalam melayani pindah memilih tersebut petugas memeriksa kepastian pemilih sudah terdaftar dalam DPT, petugas meneliti kesesuaian identitas kependudukan, dan sebagainya,” pungkasnya.(yayan/*)