Klarifikasi BPJS Kesehatan: PBI Hanya Untuk Warga Miskin, Bukan Kelas Menengah

BPJS : BPJS Kesehatan Tidak Pernah Menolak Klaim Karena Masalah Kekurangan Dana.//Foto: dok/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Belakangan ini, media sosial ramai membahas isu terkait pendaftaran otomatis warga yang tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Isu ini muncul setelah beberapa pihak mengungkapkan bahwa beberapa warga yang tinggal di kawasan perumahan kelas menengah ke atas justru terdaftar dalam program PBI tanpa mendaftar secara mandiri.

Apa Itu PBI BPJS Kesehatan?
Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk bantuan dari pemerintah untuk menjamin akses kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu. Dalam program ini, peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biaya pengobatan mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. PBI ini memberikan layanan kesehatan kelas 3 gratis melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kriteria Penerima PBI
PBI diberikan kepada mereka yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu, yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS ini adalah data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala untuk memastikan penerima manfaat adalah mereka yang benar-benar membutuhkan.

PBI dirancang untuk memastikan mereka yang secara ekonomi kurang beruntung mendapatkan akses kesehatan tanpa perlu khawatir dengan biaya iuran.

Kontroversi: Apakah Warga Kelas Menengah Juga Bisa Terdaftar PBI?
Belakangan ini, beredar kabar bahwa beberapa warga yang tinggal di perumahan yang terbilang elit, seperti di Rawamangun, Jakarta, mendapat status PBI tanpa pernah mendaftar secara langsung. Berdasarkan pengamatan sejumlah warga, mereka dilaporkan secara otomatis mendapatkan status PBI melalui pihak RT atau Kepala Desa setempat.

Menanggapi kabar ini, BPJS Kesehatan melalui Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, Rizzky Anugerah, mengklarifikasi bahwa PBI BPJS Kesehatan hanya ditujukan untuk masyarakat miskin. Artinya, mereka yang berhak mendapatkan program ini adalah mereka yang terdaftar dalam DTKS, bukan sembarang orang.

Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Dibiayai Pemerintah
Selain PBI, ada juga segmen kepesertaan BPJS Kesehatan lain yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, yang merupakan peserta BPJS Kesehatan yang tidak menerima upah tetap, seperti pekerja mandiri atau sektor informal. Dalam segmen ini, biaya iuran mereka ditanggung oleh pemerintah daerah, tanpa mengharuskan mereka masuk dalam kategori masyarakat miskin.

Pemerintah daerah yang memiliki kebijakan untuk memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendaftarkan warganya sebagai PBPU Pemda, meskipun mereka tidak memenuhi kriteria miskin.

Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, baik sebagai PBI atau segmen lainnya, Anda bisa mengecek status kepesertaan secara online. Berikut adalah dua cara mudah untuk memeriksa status BPJS Kesehatan Anda:

Cek Melalui WhatsApp:

Kirim pesan ke nomor 08118165165.
Pilih menu cek status peserta.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
Anda bakal menerima balasan yang menunjukkan status kepesertaan .
Cek Menggunakan Aplikasi JKN Mobile:

Mulai dengan mengunduh aplikasi JKN Mobile dari Google Play Store atau App Store.
Jika belum terdaftar, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Setelah login, pilih opsi Cek Kepesertaan untuk melihat status kepesertaan Anda.
Kesimpulan
Program PBI BPJS Kesehatan hanya ditujukan bagi mereka yang memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu, yang terdaftar dalam DTKS. Namun, dalam beberapa kasus, pemerintah daerah dapat juga mendaftarkan warga yang belum terdaftar dalam program JKN sebagai peserta PBPU Pemda, dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, meskipun ada informasi yang beredar tentang pendaftaran otomatis PBI, hal tersebut kemungkinan terkait dengan kebijakan dari pemerintah daerah dan bukan program untuk masyarakat umum.

Penting bagi masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka untuk memastikan akses ke layanan kesehatan yang diperlukan. (*)




Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan