Girik Tidak Berlaku Lagi Mulai Tahun 2026, Begini Penjelasan Menteri ATR Nusron Wahid
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan penjelasan mengenai isu penghapusan girik yang direncanakan akan berlaku mulai 2026.
Girik, yang selama ini berfungsi sebagai bukti perpajakan atas tanah hak lama, akan kehilangan kegunaannya ketika sistem pertanahan sudah lebih terstruktur dan terpetakan.
Nusron menjelaskan bahwa apabila kawasan telah sepenuhnya terpetakan dan pemiliknya tercatat dengan sertifikat yang valid, girik tidak lagi diperlukan.
Pendaftaran tanah yang lebih lengkap akan menghilangkan keberadaan girik sebagai bukti kepemilikan.
Namun, bagi girik yang usianya belum lebih dari lima tahun dan dapat dibuktikan kepemilikannya, tetap bisa digunakan.
Dalam hal terdapat kesalahan administrasi atau cacat pembuktian pada sertifikat tanah, pemilik yang sah dapat mengajukan klaim dan mendapatkan kejelasan melalui proses hukum.
Terkait dengan girik yang sudah berusia lebih dari lima tahun, Nusron menyatakan bahwa perubahan atau pencabutan sertifikat tanah hanya dapat dilakukan dengan keputusan pengadilan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang pendaftaran tanah yang memberikan perlindungan hukum terhadap sertifikat tanah yang sudah terdaftar lebih dari lima tahun.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi juga menyampaikan bahwa salah satu penyebab sengketa agraria selama ini adalah ketidakjelasan girik.
Banyak girik yang memiliki versi yang berbeda-beda dan tidak jelas keabsahannya, yang menyebabkan banyaknya kasus mafia tanah. Dengan sistem pendaftaran tanah yang lebih modern dan teratur, diharapkan masalah terkait girik akan segera terselesaikan.
Seiring dengan implementasi pendaftaran tanah yang lebih menyeluruh, girik yang telah lama beredar diperkirakan tidak akan lagi memiliki kekuatan hukum yang sama, digantikan oleh sertifikat yang lebih sah dan diakui secara hukum.(*)