3.912 WNI Pindah Kewarganegaraan ke Singapura, Ini Alasan dan Prosedurnya
Foto: visitsingapore--
Radarlambar.bacakoran.co- Belakangan ini, diskusi mengenai perpindahan kewarganegaraan menjadi topik hangat di media sosial. Banyak orang mempertimbangkan untuk berpindah kewarganegaraan dengan berbagai alasan, seperti situasi ekonomi dan politik yang ada di negara asal. Singapura, sebagai salah satu negara tetangga Indonesia, menjadi tujuan favorit bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pindah kewarganegaraan.
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tercatat sebanyak 3.912 WNI yang memilih menjadi Warga Negara Singapura pada periode 2019-2022. Salah satu alasan utama mereka memilih Singapura adalah potensi untuk memperoleh taraf hidup yang lebih baik.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, keputusan untuk berpindah kewarganegaraan selama dilakukan secara legal tidak menjadi masalah. Banyak di antaranya merupakan individu berusia produktif yang memiliki potensi besar. Rata-rata, mereka yang berpindah kewarganegaraan adalah mereka yang berusia antara 25 hingga 35 tahun.
Singapura memiliki beberapa persyaratan bagi WNI yang ingin menjadi WN Singapura. Berdasarkan informasi dari situs resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang yang sudah menjadi penduduk permanen (PR) di Singapura selama minimal dua tahun dan berusia di atas 21 tahun berhak mengajukan permohonan kewarganegaraan. Selain itu, seseorang yang sudah menjadi PR dan telah menikah dengan WN Singapura selama lebih dari dua tahun juga berhak untuk mengajukan kewarganegaraan.
Anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun juga dapat mengajukan kewarganegaraan Singapura jika lahir dari pasangan suami istri yang sah, dengan salah satu atau keduanya adalah WN Singapura. Bahkan, pelajar yang telah tinggal di Singapura selama lebih dari tiga tahun, dengan salah satu tahun sebagai PR, juga dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Proses pindah kewarganegaraan ini tidak gratis. Ada biaya yang perlu dibayar oleh pelamar berdasarkan kategori mereka. Berikut rincian biaya yang harus disiapkan oleh WNI jika ingin menjadi WN Singapura:
1. Penduduk Tetap Dewasa (PR) dan Anak PR
- Biaya permohonan: S$100 atau sekitar Rp1.162.248
- Biaya setelah disetujui: S$70 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$10 untuk Kartu Identitas Singapura (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas).
2. Anak Lahir di Luar Negeri dari Orang Tua Warga Negara Singapura
- Biaya permohonan: S$18 atau sekitar Rp209.231
- Biaya setelah disetujui: S$10 untuk Kartu Identitas Singapura (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas).
3. Semua Anak yang Lahir di Luar Negeri atau di Dalam Negeri
- Biaya permohonan: S$100 atau sekitar Rp1.162.248