Menteri HAM Lantik 56 Pegawai, Tegaskan Sanksi Jika Terlibat Judi

Men HAM Natalius Pigai, Lantik 56 Pejabat Manajerial Kementrian.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, baru saja melantik 56 individu untuk mengisi berbagai posisi manajerial di Kementerian Hukum dan HAM. Pigai menegaskan bahwa pegawai yang terlibat dalam kegiatan judi online atau offline akan dikenakan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan mereka.

"Saya, sebagai Menteri Hukum dan HAM, dengan ini secara resmi melantik saudara-saudari untuk mengemban tugas di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Pigai dalam acara pelantikan yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/12/2024).

Acara pelantikan tersebut dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan oleh Pigai, yang disesuaikan dengan agama masing-masing pegawai. Setelah itu, para pegawai yang dilantik menandatangani pakta integritas sebagai komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.

Dalam pidatonya, Pigai menekankan pentingnya menjaga integritas, dengan memberikan peringatan keras agar tidak ada yang terlibat dalam praktik judi baik secara online maupun offline. Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang melanggar aturan tersebut akan langsung dicopot dari jabatannya.

Ditegaskannya, dirinya telah mengeluarkan instruksi Presiden untuk melarang perjudian dalam bentuk apapun. Jika ada yang terlibat judi online atau offline, maka mereka akan langsung dikeluarkan.

Selain itu, Pigai mengingatkan para pegawai untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas mereka, serta tidak terlibat dalam tindakan korupsi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan