Tahun Ini, Lambar Terima Kucuran BOS Rp38 Miliar
Ilustrasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS)--
BALIKBUKIT – Pemerintah pusat tahun ini akan mengalokasikan bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp38 miliar lebih.
“Anggaran BOS sebesar Rp38.653.410.000 itu terdiri dari BOS Reguler Rp37.281.410.000 dan BOS Kinerja Rp1.372.000.000,” ungkap Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumadi, S.I.P, M.M., Jumat (3/1/2025).
Ia mengungkapkan, dana BOS masuk dalam dana transfer khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan anggaran tersebut dialokasikan untuk Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta yang ada di kabupaten setempat. “Kalau tahun lalu, pemerintah pusat telah merealisasikan BOS Reguler Rp36 miliar lebih dari target Rp37 miliar lebih (97,41%) dan BOS Kinerja Rp1,3 miliar lebih dari target Rp1,3 miliar lebih (100.00%),” kata dia
“Untuk teknis pendistribusian BOS ke sekolah-sekolah ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” sambungnya.
BOS adalah salah satu bentuk intervesi program pemerintah yang dilakukan terhadap sekolah negeri maupun swasta dan penggunaan BOS antara lain untuk pengadaan buku, kegiatan belajar mengajar, serta penerimaan peserta didik baru (PPDB), pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatal pembelajaran dan bermain. Kemudian, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, serta pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yaitu pencaiaran dana BOS dilakukan dua tahap yaitu tahap I dan tahap II. *