BPKH Siapkan Tiga Skenario Biaya Haji 2025, Jemaah Wajib Bayar Bipih Minimal 60%

Amri Yusuf, Anggota Badan Pelaksana BPKH Republik Indonesia.//Foto:dok/net.--

Untuk mengatasi kendala tersebut, BPKH merancang tiga skenario pembagian nilai manfaat dan Bipih. Skenario pertama mengikuti usulan Kementerian Agama, dengan pembagian 70 persen biaya ditanggung jemaah dan 30 persen dari nilai manfaat.

 

Skenario kedua, mengacu pada rencana strategis sejak 2023, mengusulkan pembagian 65 persen untuk Bipih dan 35 persen dari nilai manfaat.

 

Dijelaskannya, skenario terakhir adalah 60:40, di mana jemaah membayar 60 persen dari Bipih, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat. Hal ini merupakan standar minimal yang paling realistis.

 

Ia menambahkan, skenario 60:40 dianggap sebagai pendekatan paling aman untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Jika Bipih diturunkan lagi, maka akan kembali seperti tahun 2023 yaitu cukup berisiko bagi keberlanjutan dana haji.

 

Prioritas Keberlanjutan Keuangan Haji

Amri menutup dengan menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memastikan keberlanjutan keuangan haji sekaligus memberikan manfaat terbaik bagi jemaah. Pembagian itu merupakan upaya dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan keberlangsungan pengelolaan dana haji di masa depan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan