BPKH Siapkan Tiga Skenario Biaya Haji 2025, Jemaah Wajib Bayar Bipih Minimal 60%
Amri Yusuf, Anggota Badan Pelaksana BPKH Republik Indonesia.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang menyusun formulasi anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2025. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menyampaikan bahwa beban biaya Bipih yang akan ditanggung oleh jemaah haji minimal sebesar 60 persen dari total biaya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Amri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada Jumat 3 Januari 2025 kemarin, bahkan dia juga menjelaskan jika nilai manfaat yang dapat dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp11,5 triliun.
Target Tak Sesuai Harapan
Menurut Amri, angka Rp 11,5 triliun itu lebih rendah dari target yang diusulkan Komisi VIII DPR RI, yaitu Rp 12,8 triliun. Ia mengungkapkan tiga alasan utama yang membuat BPKH tidak dapat memenuhi target tersebut.
Dijelaskannya, pertama, kebijakan penyesuaian setoran awal di tahun 2024 yang direncanakan belum terlaksana. Yang kedua yaitu, rencana investasi langsung (direct investment) sebesar Rp15 triliun ditahun 2024 belum dapat direalisasikan karena prosesnya yang kompleks dan risikonya yang tinggi. Saat ini, baru terbentuk BPKH Limited sebagai bagian dari upaya tersebut.
Ketiga, Amri menyebutkan bahwa target jumlah jemaah baru pada 2025, yang diperkirakan mencapai 420 ribu orang, sulit dicapai mengingat kondisi ekonomi terkini.
Ditambahkannya, jika melihat tren pertumbuhan pasca-pandemi COVID-19, peningkatan langsung dari 385 ribu ke 420 ribu jemaah tampaknya kurang realistis.
Tiga Skenario Biaya Haji