Tahun Ini, Lampung Barat Terima Kucuran Dana Desa Sebesar Rp112 Miliar

ilustrasi dana desa--
BALIKBUKIT - Pada tahun 2025, Kabupaten Lampung Barat akan menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp112.789.480.000 dari Pemerintah Pusat. Meskipun angka ini masih tergolong besar, namun ada penurunan signifikan dibandingkan dengan alokasi Dana Desa tahun sebelumnya yang mencapai Rp114.547.803.000.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumadi S.I.P M.M., menjelaskan bahwa meskipun jumlah DD di tahun 2025 menurun, alokasi ini tetap akan disalurkan untuk 131 pekon di seluruh wilayah Lampung Barat. "Dana desa yang akan diterima Lampung Barat tahun ini turun sekitar Rp1,7 miliar lebih,” ungkap Sumadi.
Dikatakannya, penurunan DD di Lampung Barat tahun 2025 ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penyesuaian anggaran dari Pemerintah Pusat dan kebutuhan pembangunan yang lebih terfokus pada program-program prioritas nasional. Walaupun demikian, ia memastikan bahwa meski ada pengurangan, dana yang ada tetap akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperbaiki infrastruktur pekon, dan memajukan sektor-sektor strategis yang ada di masing-masing pekon.
“DD yang diterima tiap pekon nantinya akan digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata dia
Ia menjelaskan bahwa dana ini akan dialokasikan untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dasar (jalan dan lainnya), pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan di tingkat pekon. "Setiap pekon akan menerima jumlah dana yang berbeda-beda,” kata dia
Seraya menambahkan, meskipun terjadi penurunan, penyaluran DD di tahun 2025 masih memberikan peluang besar untuk melanjutkan program-program pembangunan pekon yang sudah ada. Ke depan, perlu ada peningkatan kemampuan aparatur pekon dalam merencanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana ini dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
“Tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana memastikan setiap dana yang dialokasikan dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pekon. Ini memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pekon, dan masyarakat untuk menciptakan inovasi pembangunan yang lebih berkelanjutan,” tegas dia
Meskipun ada penurunan DD untuk Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2025, pemerintah pekon harus tetap berkomitmen untuk memaksimalkan penggunaan dana ini demi kemajuan pembangunan pekon dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
”Semua pihak, termasuk pemerintah pekon dan masyarakat, harus bersinergi dalam mengelola dana desa dengan bijaksana agar dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas dia. (lusiana)