Registrasi Gugatan Perkara di MK Keluar, KPU Pesisir Barat Tunggu Jadwal Sidang

Ketua KPU Pesisir Barat Miftah Farid.--Foto Dok---

PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menerima registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-AP3) Nomor  38/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Perkara itu diajukan oleh Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Nomor Urut 2 berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024 memberi kuasa kepada Yazmi Dona, S.H., M.M. M.H, dkk.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Miftah Farid, mengaku, KPU Pesbar telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dari MK dengan Nomor 38/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, Jumat 3 Januari 2025 kemarin dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor  38/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan registrasi perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Dalam hal pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada itu, KPU Pesbar sebagai termohon,” kata Miftah, Sabtu 4 Januari 2024.

Dijelaskannya, meski telah mendapat registrasi terhadap perkara itu, tapi KPU Pesbar masih menunggu eBRKP dari MK yang di sampaikan ke KPU RI, selanjutnya dari KPU RI baru disampaikan ke KPU Kabupaten Pesbar. Dirinya berharap dalam waktu dekat sudah menerima eBRKP itu. Namun, dirinya memastikan sejauh ini KPU Pesbar telah melakukan berbagai proses dalam menghadapi gugatan di MK itu.

“KPU Pesbar juga sudah berkoordinasi ke KPU Provinsi dan KPU RI mengenai gugatan perkara itu. Bahkan, dalam waktu dekat juga akan kembali melakukan konsultasi hukum ke KPU RI,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, terkait dengan kuasa hukum yang akan disiapkan dalam menghadapi gugatan di MK itu juga telah disiapkan dengan menggunakan kuasa hukum MAP & Co dari Jakarta. Selain itu, untuk langkah lainnya masih dalam proses persiapan. Diakuinya dalam menghadapi gugatan di MK itu KPU Pesbar optimis dan siap menghadapi gugatan.

“Dalam pelaksanaan semua tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pesbar sebelumnya, KPU Pesbar juga telah melaksanakannya sesuai dengan prosedural,” ungkapnya.

Masih kata dia, terkait dengan jadwal sidang di MK tentu KPU Pesbar juga belum bisa memastikan, karena semua jadwal itu kewenangan dari MK. Namun yang pasti MK akan melakukan sidang pertama terhadap semua gugatan Pilkada di semua Kabupaten/Kota yang terdapat perkara itu akan dimulai pada 8 Januari 2025 mendatang.

“Untuk Kabupaten Pesbar ini belum diketahui kapan akan dilaksanakan sidang pertamanya. Yang jelas kami masih menunggu jadwal sidangnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran gugatan ke MK tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum Paslon 02  Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim, pada Kamis 5 Desember 2024.

Sementara itu, Yazmi Dona, S.H., M.M., M.H., selaku kuasa hukum Paslon 02 Septi Heri Agusnaeni - Ade Abdul Rochim, membenarkan bahwa, Paslon 02 Septi Heri Agusnaeni- Ade Abdul Rochim, telah mendaftarkan gugatan ke MK sesuai dengan akta pengajuan permohonan elektronik  Nomor 38/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 20.54 Wib.

“Iya, kami telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wail Bupati Pesbar tahun 2024 sebagai pemohon, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar sebagai termohon ke MK ,” katanya.

Dikatakannya, sejumlah berkas-berkas permohonan juga telah diajukan ke MK seperti alat bukti, SK penetapan perolehan suara KPU, dan sebagainya. Pihaknya juga saat ini masih melengkapi sejumlah alat bukti lainnya yang memang harus dilengkapi sesuai dengan permintaan MK. Sembari menununggu tindaklanjut dari MK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan