Registrasi Gugatan Perkara di MK Keluar, KPU Pesisir Barat Tunggu Jadwal Sidang

Ketua KPU Pesisir Barat Miftah Farid.--Foto Dok---

“Yang pasti, kami sudah mempersiapkan terkait dengan gugatan ke MK tersebut, dan saat ini masih menunggu informasi dari MK, baik jadwal sidang dan sebagainya,” jelasnya.

Dikatakannya, tim kuasa hukum Paslon 02, tentu melakukan gugatan tersebut karena memang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan pada rekpitulasi hasil pleno sebelumnya. Karena itu, saksi dari tim 02 saat pelaksanaan pleno ditingkat Kabupaten Pesbar juga tidak membubuhkan tandatangan terhadap hasil pleno, dan keluar dari rapat pleno. Hal itu menunjukan bahwa terdapat beberapa kejanggalan terhadap hasil penghitungan suara.

“Berdasarkan data yang ada dari 11 Kecamatan di Pesbar ini, kita menemukan ada delapan Kecamatan yang diduga janggal dalam penghitungan suara, seperti kekurangan surat suara di TPS, tidak singkronnya data pemilih dengan surat suara, dan sebagainya,” jelasnya.

Terpisah, Zeplin Erizal, S.H., M.H., selaku salah satu Kuasa Hukum Paslon 01 Dedi Irawan-Irawan Topani, saat dikomfirmasi terkait adanya gugatan di MK tersebut, menyampaikan bahwa  pihaknya juga sudah berkoorinasi dengan ketua tim kuasa hukum Paslon 01 Dedi Irawan-Irawan Topani.

“Kita tentu menghormati hak penggugat sesuai dengan koridor hukum, dengan adanya permohonan gugatan ke MK tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, mengenai hal itu, tim juga akan mendaftar sebagai pihak terkait, dan tentu akan mempersiapkan berbagai persiapan yang dibutuhkan. Sejauh ini memang untuk materi gugatan juga belum diketahui, namun pihaknya tetap akan mempersiapkan secara matang.

“Kita baru mendapat informasi terkait dengan pendaftaran gugatan ke MK terhadap KPU Pesbar itu terkait dengan perselisihan hasil pemilihan. Yang jelas kami juga akan melakukan berbagai persiapan,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan