Mulai Berlaku Hari Ini, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Diterapkan
BPKB Foto : Otomotif--
Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah resmi mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) hari ini, Minggu (5/1/2025). Opsen merupakan tambahan pungutan pajak kendaraan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tambahan pajak ini memengaruhi besaran PKB yang harus dibayar, serta meningkatkan pendapatan daerah. Pemilik kendaraan perlu memahami detail perhitungan karena ada perubahan signifikan dalam komponen biaya yang harus dibayarkan.
Saat ini, total ada tujuh komponen pajak untuk kendaraan bermotor baru, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNKB. Dengan penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB, jumlah komponen meningkat menjadi sembilan.
Sebagai contoh, jika PKB untuk kendaraan tertentu adalah Rp1 juta, opsen PKB sebesar 66 persen akan menambahkan biaya Rp660 ribu. Total pajak kendaraan menjadi Rp1,66 juta.
Perhitungan serupa juga berlaku untuk opsen BBNKB, yang dihitung berdasarkan 66 persen dari nilai BBNKB yang ditetapkan.
Cara Mengecek Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan dapat memeriksa rincian pajak melalui situs resmi pemerintah daerah atau aplikasi digital, seperti Samsat Digital Nasional (Signal). Berikut langkah-langkah sederhana untuk pengecekan pajak kendaraan secara online:
1. Buka situs resmi pemerintah daerah sesuai nomor kendaraan.
2. Masukkan data nomor kendaraan, termasuk huruf awal, angka, dan huruf akhir.
3. Pilih warna TNKB (hitam, merah, atau kuning).
4. Verifikasi data dengan opsi "Saya bukan robot".
5. Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan.
Menggunakan Aplikasi Signal
Untuk pengguna aplikasi Signal, berikut panduan singkatnya: