2025 Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Menargetkan 30% Warga Bandar Lampung Gunakan IKD

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana--

Radar Lambar - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mencatat bahwa hingga akhir 2024, hanya 154.783 warga yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari total 777.087 warga wajib KTP. Angka ini setara dengan 20% lebih dari total target.

IKD merupakan aplikasi yang mempermudah masyarakat mengakses berbagai dokumen kependudukan dalam bentuk digital, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, biodata keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen lain yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kami menargetkan minimal 30% dari warga wajib KTP sudah memiliki IKD pada tahun lalu, namun baru tercapai 20 persen lebih," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, Minggu 5 Januari 2024.

Tantangan Tingkat Aktivasi yang Rendah Meskipun menawarkan berbagai kemudahan, tingkat aktivasi IKD yang rendah menjadi perhatian pemerintah. 

"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan digital," tambah Febriana.

Menurut Disdukcapil, IKD tidak hanya efisien dan hemat anggaran, tetapi juga membantu mengurangi risiko pemalsuan dokumen. Fitur pemindaian barcode memungkinkan verifikasi keaslian dokumen secara langsung.

"Jika barcode dapat di scan, artinya dokumen tersebut asli sesuai data dalam sistem. IKD menjamin keamanan dan keaslian dokumen, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat," jelasnya.

Namun, tantangan terbesar adalah mengubah kebiasaan masyarakat yang masih lebih nyaman menggunakan dokumen fisik. "Banyak warga merasa lebih nyaman dengan dokumen fisik. Padahal, dokumen digital lebih praktis, efisien, dan terintegrasi dalam satu aplikasi," katanya.

Imbauan untuk Aktivasi IKD Disdukcapil mengimbau warga untuk segera mengaktifkan IKD dan memanfaatkan layanan digital ini. 

"Kami mengajak seluruh warga untuk segera melakukan aktivasi IKD. Ini adalah langkah menuju sistem administrasi yang modern, praktis, dan aman," tutup Febriana.

Dengan pemanfaatan IKD, pemerintah berharap sistem administrasi kependudukan dapat menjadi lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan