Cara Membuat Paspor di 2025: Panduan Lengkap dan Tarif Terbaru

ilustrasi Paspor Indonesia.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Paspor menjadi dokumen yang penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berencana bepergian ke luar negeri. Sebagai identitas resmi internasional, paspor tidak hanya mempermudah perjalanan, tetapi juga menjadi bukti kewarganegaraan. Untuk itu, mengetahui cara pembuatan paspor terbaru di 2025 sangat penting.


Apa Itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat informasi pribadi pemegangnya, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor dan masa berlakunya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan antarnegara.

Di Indonesia ternyata paspor hanya diterbitkan dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
Menyertakan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu Keluarga (KK).
Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam membuat paspor antara lain akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Surat Pewarganegaraan Indonesia untuk WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
 Surat penetapan ganti nama, jika ada.

Panduan Cara Membuat Paspor Baru

Langkah pertama dalam pembuatan paspor adalah mendapatkan nomor antrean. Kemudian anda bisa mendapatkan antrean itu secara online melalui aplikasi M-Paspor atau langsung datang ke kantor imigrasi.
Berikut ini adalah langkah-langkah pembuatan paspor baru secara online:
Unduhlah aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
Kemudian buat akun dengan melengkapi data diri.
Setelah itu, login dan pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
Isi kuesioner dan unggah dokumen persyaratan.
Pastikanlah foto dokumen yang diambil dengan posisi tegak lurus dan jelas.
 Pilih lah lokasi pembuatan paspor dan kantor imigrasi terdekat dengan lokasi tempat tinggal anda.
Selesaikan pembayaran dalam waktu dua jam setelah pendaftaran.
Datanglah ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah di tetapkan dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli.

Proses pembuatan paspor baru akan mencakup beberapa tahap:
Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Pembayaran biaya pembuatan paspor.
Pengambilan foto dan sidik jari.
Setelah it baru dilakukan wawancara.
Verifikasi.
Adjudikasi.

Tarif Pembuatan Paspor Terbaru 2025

Pada 17 Desember 2024, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan tarif terbaru untuk pembuatan paspor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian tarif paspor di 2025:
Paspor biasa Non-Elektronik 5 tahun : Rp350.000
Paspor Biasa Non-Elektronik 10 tahun : Rp650.000
Paspor Biasa Elektronik 5 tahun: Rp650.000
Paspor Biasa Elektronik 10 tahun : Rp950.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA: Rp150.000
Jika anda menggunakan layanan percepatan pembuatan paspor yang bisa selesai dalam hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya pembuatan paspor)

Untuk paspor yang hilang, biaya pengurusan adalah Rp1.000.000, sedangkan untuk paspor rusak dikenakan biaya Rp500.000.
 

Proses pembuatan paspor di 2025 dapat dilakukan dengan mudah, baik secara manual maupun melalui aplikasi online. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Dengan biaya terbaru yang sudah ditetapkan pemerintah, kamu bisa mendapatkan paspor baru yang akan membantu perjalanan internasionalmu.

Semoga informasi ini bermanfaat! (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan