Gugatan Internasional Terhadap Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
PM Israel Benjamin Netanyahu. Foto/REUTERS--
Radarlamba.bacakoranco -Organisasi pro-Palestina telah mengajukan sekitar 50 gugatan di pengadilan-pengadilan internasional terhadap tentara Israel, dengan tuduhan terlibat dalam kejahatan perang di Gaza. Laporan media Israel pada Senin, seperti yang dilansir oleh Anadolu, menyebutkan bahwa sejumlah gugatan ini sudah mulai diselidiki di beberapa negara. Namun, hingga saat ini, belum ada penangkapan yang dilakukan terhadap tentara Israel terkait kasus ini.
Gugatan di Berbagai Negara
Gugatan-gugatan terhadap tentara cadangan Israel telah diajukan di sejumlah negara, termasuk Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil. Hal ini mengarah pada proses hukum internasional yang semakin memanas, dengan tuntutan agar tentara Israel bertanggung jawab atas tuduhan kejahatan perang yang terjadi selama konflik di Gaza.
Menurut media penyiaran publik Israel, KAN, pihak berwenang di Israel juga mengonfirmasi bahwa tentara Israel telah mempublikasikan hampir satu juta unggahan setiap hari di media sosial yang mendokumentasikan keterlibatan mereka dalam operasi militer di Gaza, yang dianggap oleh banyak pihak sebagai pelanggaran hukum internasional.
Risiko Hukum dan Evaluasi Keamanan
Dalam merespons gugatan-gugatan ini, pihak keamanan Israel telah mengeluarkan peringatan terkait risiko hukum yang dihadapi oleh tentara Israel, terutama yang bepergian ke negara-negara yang tengah mengajukan gugatan. Meskipun tidak ada instruksi resmi yang melarang perjalanan ke negara-negara tertentu, otoritas Israel mengungkapkan bahwa mereka akan mengevaluasi dengan cermat setiap perjalanan yang dianggap berisiko tinggi.
Penilaian risiko hukum kini menjadi bagian integral dari proses pengambilan keputusan di kalangan tentara Israel. Mereka diberi arahan untuk mengurangi aktivitas di media sosial dan lebih berhati-hati dalam berbagi informasi terkait operasi militer mereka.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Gaza
Konflik yang berlangsung di Gaza telah menyebabkan kerugian besar, dengan lebih dari 45.800 korban jiwa, mayoritasnya perempuan dan anak-anak, sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Meskipun Dewan Keamanan PBB telah menyerukan gencatan senjata, serangan Israel di Gaza terus berlanjut, menambah penderitaan warga sipil.
Pada November 2023 lalu Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dimana mereka dituduh terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Di samping itu Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas Tindakannya di Gaza.
Pergeseran Dinamika Internasional
Proses hukum yang melibatkan tentara Israel ini menunjukkan bahwa konflik di Gaza telah memperburuk ketegangan internasional dan menarik perhatian dunia terhadap perlunya akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional. Negara-negara yang terlibat dalam mengajukan gugatan ini berharap untuk membawa pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di Gaza, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum internasional dalam menghadapi kejahatan perang.
Keputusan Mahkamah Pidana Internasional dan Mahkamah Internasional untuk menanggapi tindakan militer Israel mengindikasikan bahwa dunia internasional mulai bergerak untuk memastikan keadilan bagi korban konflik ini, meskipun tantangan besar tetap ada dalam menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. (*)